Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

189 CPNS di Minahasa Sulawesi Utara Terima SK PNS 100 Persen, Tak Boleh Pindah Tugas Selama 10 Tahun

Sebanyak 189 CPNS di Minahasa mendapat SK PNS. Kini, gaji mereka naik sebanyak 20 persen.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Isvara Savitri
Tribunmanado.co.id/Mejer Lumantow
Sebanyak 189 CPNS Pemkab Minahasa angkatan 2020 SK PNS, Jumat (24/2/2023). 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MINAHASA - Sebanyak 189 calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemerintah Kabupaten Minahasa angkatan 2020 menerima Surat Keputusan (SK) 100 persen sebagai PNS.

SK diserahkan Sekertaris Daerah (Sekda) Minahasa, Frits Muntu, disertai pengambilan sumpah janji CPNS menjadi PNS.

Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Kantor Bupati Minahasa, Sulawesi Utara, Jumat (24/2/2023). 

Sebanyak 189 PNS itu terdiri dari formasi tenaga guru, kesehatan, dan teknis.

Frits Muntu mengatakan, diangkatnya 189 PNS tersebut setelah melewati diklat prajabatan dan kelengkapan berkas.

“Setelah diambil sumpah, berarti sudah sah sebagai aparatur sipil negara. Dan momentum ini tentu menjadi kebanggaan tersendiri bagi mereka yang sudah seratus persen PNS," kata Frits Muntu pada kesempatan tersebut.

Dikatakan Frits Muntu, untuk sampai di titik ini bukan hal yang mudah. 

"Untuk itu bersyukurlah dalam bentuk semangat yang tinggi dan kinerja yang berkualitas dalam menjalankan tugas kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” ujar Frits Muntu.

Ia mengatakan, sumpah janji yang telah diucapkan pada hakikatnya merupakan kesanggupan terhadap negara dan Tuhan Yang Maha Esa untuk menjalankan tugas serta fungsinya sebagai aparatur pemerintah.

“Kedepankan etika moral, kejujuran, keikhlasan, dan rasa tanggung jawab. Jadilah sosok positif, bisa menjadi teladan bagi lingkungan kerja dan lingkungan sekitar. Karena yang dibutuhkan bukan hanya ASN yang cerdas, tapi juga berakhlak yang baik dan terpuji,” pesannya.

Frits Muntu mengingatkan para ASN untuk memahami dan mengimplementasikan reformasi birokrasi di manapun ditugaskan, dengan tetap berpedoman pada nilai dasar ASN, yaitu berakhlak dan bangga melayani bangsa.

“Adapun strategis yang harus dialkukan ASN yaitu berkomitmen bersama dalam penyelenggaraan manajemen ASN berbasis sistem merit,” pungkasnya.

Sementara, Kepala BKDPSDM Minahasa, Moudy Pangerapan, menambahkan pasca mengantongi SK PNS, 189 PNS tersebut akan mendapatkan hak berupa kenaikan gaji sebesar 20 persen.

“Ketika masih CPNS mereka menerima gaji 80 persen. Dengan SK otomatis gaji naik 20 persen, ” ujar Moudy Pangerapan.

Kata Moudy Pangerapan, diantara 189 PNS tersebut nantinya akan dilantik sebagai pejabat fungsional.

Setelah dilantik mereka akan menerima tunjangan fungsional.

"Sebagaimana surat pernyataan yang ditanda tangani saat melamar, sebanyak 189 PNS yang baru menerima SK itu dilarang pindah tugas dengan alasan apapun ke luar kabupaten paling singkat 10 tahun bertugas," tandas Moudy Pangerapan.

Tabel Gaji Pokok PNS Golongan I-IV Tahun 2023

PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan IA: Rp 1.560.800–Rp 2.335.800

Baca juga: Kecelakaan Maut, Tabrakan Bus Surabaya vs Bus Travel Pancasari, 6 Orang Tewas

Baca juga: Bupati Minahasa Royke Roring Serahkan Bantuan Sosial Bagi 10 Keluarga Korban Bencana

Golongan IB: Rp 1.704.500–Rp 2.472.900

Golongan IC: Rp 1.776.600–Rp 2.577.500

Golongan ID: Rp 1.851.800–Rp 2.686.500

PNS Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIA: Rp 2.022.200–Rp 3.373.600

Golongan IIB: Rp 2.208.400–Rp 3.516.300

Golongan IIC: Rp 2.301.800–Rp 3.665.000

Golongan IID: Rp 2.399.200–Rp 3.820.000

PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIA: Rp 2.579.400–Rp 4.236.400

Ft. Mjr Cap Sebanyak 189 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) angkatan
Sebanyak 189 CPNS Pemkab Minahasa angkatan 2020 SK PNS, Jumat (24/2/2023).

Golongan IIIB: Rp 2.688.500–Rp 4.415.600

Golongan IIIC: Rp 2.802.300–Rp 4.602.400

Golongan IIID: Rp 2.920.800–Rp 4.797.000

PNS Golongan IV

Golongan IVA:Rp 3.044.300-Rp 5.000.000

Golongan IVB: Rp 3.173.100–Rp 5.211.500

Golongan IVC: Rp 3.307.300–Rp 5.431.900

Golongan IVD: Rp 3.447.200–Rp 5.661.700

Baca juga: Kejari Halmahera Utara Bebaskan Pelaku Curanmor, Ternyata Masih di Bawah Umur

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Tol Solo-Ngawi, Mobil Innova Tabrak Truk Tronton, 3 Orang Tewas

Golongan IVE: Rp 3.593.100–Rp 5.901.200

(*)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved