Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Sosok Rafael Alun Trisambodo, Pejabat Ditjen Pajak Berharta Rp 56 Miliar dan Punya Anak Suka Pamer
Nama Rafael Alun Trisambodo menjadi pembicaraan publik setelah sang anak menganiaya putra seorang petinggi GP Ansor.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Kekayaan Rafael Alun Trisambodo
Harta kekayaan yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo tercatat terus mengalami kenaikan. Di tahun 2013 atau saat masih menjabat Kepala Bidang Pemeriksanaan Penyidikan dan Penagihan Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah I, harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 21,25 miliar.
Sebagai perbandingan, di tahun 2018 atau saat mengemban jabatan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II, kekayaannya sudah melonjak sebesar Rp 44,08 miliar.
Terakhir, dalam laporan LHKPN di Desember 2021 atau setelah diplot sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil DJP Jakarta, harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sebesar Rp 56,10 miliar.
Secara rinci, Rafael Alun Trisambodo memiliki harta berupa 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 51,93 miliar. Dia juga memiliki dua kendaraan berupa mobil Toyota Camry Sedan dan Toyota Kijang senilai Rp 425 juta.
Dalam LHKPN, tak ada kendaraan mewah berupa mobil Rubicon maupun moge Harley Davidson yang dilaporkan Rafael Alun Trisambodo.
Selain itu, memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, harta berupa surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419,04 juta.
Jumlah kekayaan Rafael Alun Trisambodo tersebut jauh melampaui kekayaan atasannya yakni Dirjen Pajak Suryo Utomo, serta nyaris mendekati nilai kekayaan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang pernah menjabat Direktur Pelaksana Bank Dunia.
Gaji Rafael Alun Trisambodo
Sementara apabila melihat penghasilannya, gaji pokok Rafael Alun Trisambodo sebagai PNS Pajak berkisar paling kecil Rp 3.044.300 dan paling besar Rp 5.901.200 sesuai dengan masa kerja golongan (MKG) yang diatur PP Nomor 15 Tahun 2019.
Penghasilan terbesar sebagai PNS justru berasal dari tunjangan kinerja yang merujuk pada PP Nomor 37 tahun 2015.
Jika merujuk pada jabatan Rafael Alun Trisambodo sebagai Kepala Bagian (Kabag), maka masuk dalam golongan Eselon III.
Tunjangan kinerja yang didapatkan berkisar paling rendah Rp 37,21 juta hingga tertinggi Rp 46,47 juta per bulan.
Kronologi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David
Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkap kejadian ini berawal dari laporan pengaduan seorang wanita berinisial A kepada Mario Dandy.
FANTASTIS, Segini Jumlah dan Harga Koleksi Tas Mewah Milik Istri Rafael Alun yang Disita KPK |
![]() |
---|
Nakal, Rafael Terbukti Tak Patuh Pajak, Asetnya Tak Sepenuhnya Dilaporkan, Pakai Nama Orang Lain |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Ternyata Keluarga Mario Dandy Belum Beri Bantuan Biaya Perawatan Bagi David |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Pemilik Rubicon Mario Dandy Cuma Pakai Motor Butut Serta Penerima Bansos dan BLT |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Alasan Polisi Jerat Pacar Mario dengan Pasal Berlapis, Penjara 12 Tahun Menanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.