Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mario Dandy Satrio Anak Pejabat Ditjen Pajak Dikeluarkan dari Kampus Imbas Kasus Penganiayaan
Mario Dandy Satrio merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mario Dandy Satrio dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya imbas kasus penganiayaan.
Diketahui Mario Dandy Satrio merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo menjabat sebagai Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II.
Pihak kampus Universitas Prasetiya Mulya resmi mengeluarkan Mario Dandy Satrio terhitung sejak 23 Februari 2023.
Hal tersebut disampaikan oleh Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satrio dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023," kata Rektor Universitas Prasetiya Mulya, Djisman Simandjuntak dalam keterangannya yang diunggah akun instagram kampus seperti dikutip, Jumat (24/2/2023).
Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Kanwil DJP Jakarta Selatan, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan saat Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers pengungkapan kasus ini, Rabu (22/2/2023).
Djisman menyebut pihak kampus mengecam keras dengan tindakan kekerasan terkhusus yang dilakukan oleh Mario.
"Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya," ungkapnya.
Selain itu, Djisman mengatakan pihaknya sangat prihatin dengan apa yang diterima oleh korban atas sikap dan perlakuan Mario.
"Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi laka berat yang diderita oleh korban," ucapnya.
Sebelumnya, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.
Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.
"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).
Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.
FANTASTIS, Segini Jumlah dan Harga Koleksi Tas Mewah Milik Istri Rafael Alun yang Disita KPK |
![]() |
---|
Nakal, Rafael Terbukti Tak Patuh Pajak, Asetnya Tak Sepenuhnya Dilaporkan, Pakai Nama Orang Lain |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Ternyata Keluarga Mario Dandy Belum Beri Bantuan Biaya Perawatan Bagi David |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap, Pemilik Rubicon Mario Dandy Cuma Pakai Motor Butut Serta Penerima Bansos dan BLT |
![]() |
---|
Akhirnya Terungkap Alasan Polisi Jerat Pacar Mario dengan Pasal Berlapis, Penjara 12 Tahun Menanti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.