Disperindag Manado
Disperindag Manado Gelar Sosialisasi Penerbitan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Sosialisasi digelar ini di Hotel Grand Puri Manado, Sulawesi Utara, Kamis (23/2/2023).
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Disperindag Kota Manado menggelar Sosialisasi Penerbitan Surat Izin Minuman Beralkohol dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (ITPMB).
Berlangsung di Hotel Grand Puri Manado, Sulawesi Utara, Kamis (23/2/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap minuman beralkohol.
Ini sebagaimana yang tercantum dalam peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014, tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan Persedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Manado Hendrik Waroka mengatakan kegiatan ini dilaksanakan agar pemilik usaha mendapat pengetahuan yang jelas mengenai usaha yang ditekuni.
“Untuk izin Usaha Industri Minuman Beralkohol masih pada kategori investasi tertutup. Bersyukur bagi yang sudah memiliki izin," ujar dia dikutip dari rilis yang diterima tribunmanado.co.id, Jumat (24/2/2023) malam.
Menurut Hendrik Waroka, Pemkot Manado memperkuat memberikan legitimasi kepada pelaku usaha di Kota Manado bersama bagian hukum yang menggodok sehingga timbulnya perda dan IPTMB.
"Sehingga itu menjadi payung hukum dan dengan adanya perda ini juga ada pengaturan mengenai konsumsi minol,“ ujar Hendrik Waroka.
Ditambahkan Hendrik Waroka, Disperindag Kota Manado akan selalu memberikan pendampingan dalam pengurusan izin dan mempermudah.
“Ini harapan besar Pak Wali Kota yang selalu mengajak untuk mari kita tumbuh kembangkan Investasi dan dalam melakukan pelayanan harus dipercepat,“ tambah Waroka
Tampil sebagai pemateri dalam kegiatan ini adalah Kabag Hukum Pemerintah Kota Manado Eva Pandensolang, SH MH yang membawakan Pengantar Regulasi Minuman Beralkohol Terkait Peraturan Daerah.
Kepala Seksi Pengawasan Industri Disperindag Kota Manado Darwin Barani SH menyampaikan materi Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengendalian, Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol.
Kepala DPMPTSP Kota Manado Jimmy Rotinsulu memabahas tentang Regulasi Perizinan Perdagangan Minuman Beralkohol.
Pembicara terakhir menampilkan Kasat Reserse Narkoba Polresta Manado Kompol May Diana Sitepu, SH, SIK.
PT Jobubu Jarum Minahasa Tbk selaku produsen Cap Tikus 1978, Daebak Soju dan Daebak Spark yakni minuman beralkohol untuk 3 golongan A,B dan C sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/Sosialisasi-penerbitan-Surat-Izin-Minuman-Beralkohol-SIUP-Minuman-Beralkohol89.jpg)