Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Direskrimum Polda Sulawesi Utara Warning Oknum Debt Colector Ambil Paksa Kendaraan

Direskrimum Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Gani Fernando Siahaan memberi peringatan keras kepada oknum debt colector

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
Rhendi Umar/Tribun Manado
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Gani Fernando Siahaan 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktur Reserse Kriminal Umum ( Direskrimum) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Gani Fernando Siahaan memberi peringatan keras kepada oknum debt colector yang mengambil paksa kendaraan masyarakat.

"Itu adalah pengancaman dan pemerasan dan tidak dibenarkan," tegasnya Jumat (24/2/2023).

Gani menegaskan jika oknum debt colector yang melakukan tindakan yang merugikan bahkan sampai menganiaya pengendara bisa dikenakan pasal tentang penganiayaan.

Karena, menurutnya apapun objek fidusia yang ditarik harus melalui putusan pengadilan.

"Sekali lagi harus ada putusan pengadilan. Kalau hasil putusannya ditarik ya dipersilahkan," jelasnya.

Dia berharap masyarakat secepatnya melapor ke Polda Sulut jika mengalami kejadian penarikan secara paksa oknum debt colector.

"Ada call center silahkan laporkan, ada anggota saya yang turun ke lapangan untuk menindak. Karena ada beberapa yang sudah kami tindak yang melakukan kejadian seperti itu," ujarnya. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: Pemkot Manado Sosialisasi Penerbitan SIUP Minuman Berakohol, Produsen Cap Tikus 1978 Beri Apresiasi

Baca juga: 5 Fakta Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Mario Dandy Satrio Sosok Suka Pamer

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved