Sulawesi Utara
Direskrimum Polda Sulawesi Utara Warning Oknum Debt Colector Ambil Paksa Kendaraan
Direskrimum Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Gani Fernando Siahaan memberi peringatan keras kepada oknum debt colector
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Direktur Reserse Kriminal Umum ( Direskrimum) Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Gani Fernando Siahaan memberi peringatan keras kepada oknum debt colector yang mengambil paksa kendaraan masyarakat.
"Itu adalah pengancaman dan pemerasan dan tidak dibenarkan," tegasnya Jumat (24/2/2023).
Gani menegaskan jika oknum debt colector yang melakukan tindakan yang merugikan bahkan sampai menganiaya pengendara bisa dikenakan pasal tentang penganiayaan.
Karena, menurutnya apapun objek fidusia yang ditarik harus melalui putusan pengadilan.
"Sekali lagi harus ada putusan pengadilan. Kalau hasil putusannya ditarik ya dipersilahkan," jelasnya.
Dia berharap masyarakat secepatnya melapor ke Polda Sulut jika mengalami kejadian penarikan secara paksa oknum debt colector.
"Ada call center silahkan laporkan, ada anggota saya yang turun ke lapangan untuk menindak. Karena ada beberapa yang sudah kami tindak yang melakukan kejadian seperti itu," ujarnya. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca juga: Pemkot Manado Sosialisasi Penerbitan SIUP Minuman Berakohol, Produsen Cap Tikus 1978 Beri Apresiasi
Baca juga: 5 Fakta Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Ansor, Mario Dandy Satrio Sosok Suka Pamer
Mulai dari HUT ke-62 Sulut, Inilah Misi Besar Nyong Noni 2025 Usai Terpilih |
![]() |
---|
Breaking News: Putra Ketua DPW Perindo Sulawesi Utara Meyvo Rumengan Meninggal |
![]() |
---|
Sensus Ekonomi 2026: BPS Data Semua Unit dan Pelaku Usaha, Butuh 180 Ribu Petugas |
![]() |
---|
Akademisi Unima Meike Imbar: Masyarakat Sulut Sulit Memilah Sampah, Pemerintah Harus Fasilitasi |
![]() |
---|
3 Berita Populer: Masyarakat Sulut Diimbau Waspada pada 18-19 September 2025, Gunung Lokon Siaga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.