Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

Pelaku Rudapaksa Anak di bawah Umur di Kombi Minahasa Sulawesi Utara Akhirnya Ditangkap Polisi

Tim Opsnal Porles Minahasa dipimpin Kanit Bripka Surya berhasil menangkap pelaku persetubuhan atau rudapaksa anak di bawah umur.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Chintya Rantung
mejer lumantow/tribun manado
Tim Opsnal Porles Minahasa dipimpin Kanit Bripka Surya berhasil menangkap pelaku persetubuhan atau rudapaksa anak di bawah umur. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim Opsnal Porles Minahasa dipimpin Kanit Bripka Surya berhasil menangkap pelaku persetubuhan atau rudapaksa anak dibawah umur.

Pelaku bernama Wawan Usman alias Wawan (35) alamat Desa Tobongo Timur, Kabupaten Gorontalo ditangkap Opsnal Resmob Minahasa bersama Resmob Polda Gorontalo di Kecamatan Kombi, Minahasa, Kamis (23/2/2023).

Dari informasi, pelaku merupakan DPO Polda Gorontalo, dengan kasus melakukan tindakan Rudapaksa terhadap anak dibawah umur yang sempat viral dan terjadi di Kota Gorontalo.

Menurut Katim Bripka Surya, setelah mendapatkan informasi, kami langsung melakukan pencarian dan manangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Pelaku melarikan diri di Kabupaten Minahasa, dan berhasil kami amankan tepatnya di Desa Kolongan Kecamatan Kombi di area perkebunan," jelas Katim Surya kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (23/2/2023).

Lanjutnya, perbuatan pelaku melanggar Tindak Pidana Perlindungan Anak (Persetubuhan) Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016.

"Pelaku diancam dengan Pidana penjara dengan ancaman pidana penjara 15 tahun, pelaku selanjutnya pelaku di bawah oleh Polda Gorontalo, untuk diproses hukum," tutup Bripka Surya. (Mjr)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: Putri Bupati Mitra James Sumendap Tantang Petahana DPRD Sulut, Sabrina Sumendap Suksesor Djein Rende

Baca juga: Rutan Manado Sidak Blok dan Kamar Hunian WBP, Sejumlah Barang Terlarang Ditemukan

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved