Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Minahasa Sulawesi Utara

DPO Kasus Rudapaksa Anak di Gorontalo Ditangkap di Minahasa Sulawesi Utara

Wawan Usman ditangkap lantaran menjadi tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur di Provinsi Gorontalo.

Editor: Rizali Posumah
Ilustrasi Kompas.com
Ilustrasi tersangka - Wawan Usman (35) DPO tersangka rudapaksa anak di bawah umur, ditangkap di Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (23/2/2023).  

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Petualangan Wawan Usman (35) akhirnya terhenti di Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (23/2/2023). 

Dirinya ditangkap  Tim Opsnal Porles Minahasa dipimpin Kanit Bripka Surya.

Wawan Usman ditangkap lantaran menjadi tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur di Provinsi Gorontalo

Wawan Usman sendiri adalah warga Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Terinformasi, Wawan Usman ditetapkan DPO oleh Polda Gorontalo

Menurut keterangan Bripka Surya, setelah mendapatkan informasi, pihaknya langsung melakukan pencarian dan manangkap pelaku tanpa perlawanan.

"Pelaku melarikan diri ke Kabupaten Minahasa, dan berhasil kami amankan tepatnya di Desa Kolongan Kecamatan Kombi di area perkebunan," jelas Katim Surya kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (23/2/2023).

Lanjutnya, perbuatan pelaku melanggar Tindak Pidana Perlindungan Anak (Persetubuhan) Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016.

"Pelaku diancam dengan pidana penjara 15 tahun, selanjutnya pelaku dibawa oleh Polda Gorontalo untuk diproses hukum," tutup Bripka Surya. (Mejer Lumantouw)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved