Minahasa Sulawesi Utara
DPO Kasus Rudapaksa Anak di Gorontalo Ditangkap di Minahasa Sulawesi Utara
Wawan Usman ditangkap lantaran menjadi tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur di Provinsi Gorontalo.
Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Petualangan Wawan Usman (35) akhirnya terhenti di Kecamatan Kombi, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (23/2/2023).
Dirinya ditangkap Tim Opsnal Porles Minahasa dipimpin Kanit Bripka Surya.
Wawan Usman ditangkap lantaran menjadi tersangka kasus rudapaksa anak di bawah umur di Provinsi Gorontalo.
Wawan Usman sendiri adalah warga Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo.
Terinformasi, Wawan Usman ditetapkan DPO oleh Polda Gorontalo.
Menurut keterangan Bripka Surya, setelah mendapatkan informasi, pihaknya langsung melakukan pencarian dan manangkap pelaku tanpa perlawanan.
"Pelaku melarikan diri ke Kabupaten Minahasa, dan berhasil kami amankan tepatnya di Desa Kolongan Kecamatan Kombi di area perkebunan," jelas Katim Surya kepada Tribunmanado.co.id, Kamis (23/2/2023).
Lanjutnya, perbuatan pelaku melanggar Tindak Pidana Perlindungan Anak (Persetubuhan) Pasal 81 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara 15 tahun, selanjutnya pelaku dibawa oleh Polda Gorontalo untuk diproses hukum," tutup Bripka Surya. (Mejer Lumantouw)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Tim Resmob Polres Minahasa Tangkap Pelaku Curanmor, 2 Unit Motor Disita |
![]() |
---|
Kronologi Polres Minahasa Tangkap Pengedar Sabu dari Palu, 17 Gram Jadi Barang Bukti |
![]() |
---|
Segini Besaran Tunjangan Rumah untuk Anggota DPRD Minahasa Sulawesi Utara |
![]() |
---|
Potret Anak-anak Muda Nongkrong di Taman God Bless Tondano Minahasa, Semakin Malam Semakin Ramai |
![]() |
---|
Harga Daging Babi di Pasar Tondano Minahasa Naik, Sekarang Dijual Segini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.