Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Sosok Aiptu Evin, Polisi Dibentak Debt Collector saat Tangani Kasus Mobil Selebgram Clara Shinta

Inilah sosok Aiptu Evin, polisi yang dibentak oleh Debt Collector saat menangani kasus mobil selebgram Clara Shinta.

|
Editor: Tirza Ponto
Tiktok
Inilah sosok Aiptu Evin, polisi yang dibentak oleh Debt Collector saat menangani kasus mobil selebgram Clara Shinta. 

"Lagi diselidiki. Iya pasti kami akan selidiki," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Senin (20/2/2023).

Nurma mengatakan pihaknya saat ini tengah mencari debt collector yang melakukan penarikan kendaraan saat itu untuk dimintai keterangannya.

"Kita lagi cari, dan pasti akan kami panggil orangnya," ujarnya.

Sebelumnya, Selebgram Clara Shinta melaporkan kejadian perampasan mobil yang dialaminya oleh sejumlah debt collector di apartemen miliknya ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).

Adapun laporan tersebut telah teregistrasi dengan nomor LP/ B/ 954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023.

"Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua," jelas Clara kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023).

Clara pun menjelaskan awal mula aksi perampasan mobil secara paksa yang dilakukan sekelompok debt collector itu di area apartemen miliknya di wilayah Setiabudi, Jakarta Selatan.

Kejadian yang terjadi pada tanggal 8 Februari 2023 itu bermula pada saat sopir pribadinya dihampiri oleh sekelompok debt collector di area parkir apartemen.

Sekelompok debcollector yang diperkirakan berjumlah 30 orang itu langsung merampas kunci mobil karena menganggap pemilik mobil belum melunasi cicilan kendaraan.

"Kemudian saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang benar BPKB saya yang digadai. Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya, BPKB saya," ujarnya.

Pada saat kejadian itu, ia pun mengaku sempat mengajak para debcollector itu untuk bernegosiasi agar tak langsung mengambil mobilnya tersebut.

Kala itu dikatakan Clara, dirinya meminta agar debcollector menunggu hinga satu jam guna dirinya mencari tahu persoalan tersebut.

"Tapi debcollector menolak dan tetap menarik secara paksa mobil saya," kata dia.

Alhasil ia pun melaporkan kejadian itu dengan dugaan pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Untuk yang dilaporkan dalam lidik yang pasti lebih dari satu. Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik," pungkasnya.

Sumber: Surya
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved