Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Bharada E

Sanksi Bharada E Setelah Sidang Kode Etik, Tetap sebagai Anggota Polri

Nasib Bharada E setelah sidang kode etik di Mabes Polri, sanksi mutasi dan demosi satu tahun.

Editor: Ventrico Nonutu
Tangkap layar YouTube Tribunnews.com
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Bharada E menerima sanksi mutasi dan demosi satu tahun. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Baharada Richard Eliezer menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (22/2/2023).

Sidang kode etik Bharada E digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta.

Sidang tersebut berlangsung selama 7 jam.

Nasib Bharada E pun telah diputuskan dalam sidang kode etik tersebut.

Bharada E menerima sanksi yang diberikan dan tidak mengajukan banding.

Baca juga: Hasil Sidang Etik Richard Eliezer, Tak Dipecat, Didemosi 1 Tahun dan Ditugaskan ke Yanma Polri

Diketahui Bharada E menerima sanksi mutasi dan demosi satu tahun.

Hal ini terungkap saat Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Bharada E menyatakan menerima (putusan) dan tidak menyatakan banding," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Ramadhan mengatakan sanksi tersebut sudah mulai dijalani oleh Bharada E setelah dirinya menerima salinan putusan tersebut.

Sebelumnya, sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Pudihang Lumiu alias Bharada E rampung.

Hasilnya, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diputuskan tetap sebagai anggota Polri dan hanya diberi sanksi demosi selama 1 tahun.

Sidang etik dan profesi terhadap Bharada E itu dipimpin oleh Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Ginting selaku ketua Sidang KKEP, dan dua anggota yakni Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri, Kombes Pol Imam Thobroni, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Pol Hengky Widjaja.

"Maka komisi selaku pejabat yang berwenang berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat bertahan di Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Tim KKEP kemudian menjatuhkan sanksi berupa sanksi etika, yaitu perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Bharada E juga diwajibkan meminta maaf secara lisan kepada KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved