Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kotamobagu Sulawesi Utara

Kanim Kotamobagu Rapat Tim Pora, Perkuat Sinergitas Instansi untuk Pengawasan Orang Asing

Dr Ronald Lumbuun dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Imigrasi Kotamobagu atas capaian yang diraih.

Penulis: Randi Tuliabu | Editor: Rizali Posumah
HO
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Selasa (21/2/2023) 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Selasa (21/2/2023), bertempat di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Sulawesi Utara.

Teddy Kuantano Achmad, Kepala Kantor Imigrasi Kotamobagu dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyampaikan, telah menetapkan Surat Keputusan Kepala Kantor mengenai pembentukan Tim Pora Kotamobagu.

”Jadi telah saya tetapkan 2 orang dari internal Kanim Kotamobagu dan 23 orang pimpinan instansi daerah, unsur TNI, POLRI, BNN, BIN, dan BAIS yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan pengawasan orang asing," kata Teddy.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Selasa (21/2/2023)
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Selasa (21/2/2023) (HO)

Selanjutnya Dr Ronald Lumbuun dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kantor Imigrasi Kotamobagu atas capaian pembentukan dan rapat Tim Pora Kotamobagu.

Dirinya menyebut, rapat Tim Pora ini merupakan bentuk pengawasan terhadap Orang Asing sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016.

"Yang dimaksudkan untuk tetap menjaga stabilitas dan kepentingan nasional dari dampak negatif yang mungkin ditimbulkan dari kegiatan Orang Asing di wilayah negara Republik Indonesia khususnya di daerah Kota Kotamobagu.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Selasa (21/2/2023)
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Selasa (21/2/2023) (HO)

Melalui kegiatan Rapat Tim Pora ini diharapkan dapat lebih meningkatkan koordinasi dan sinergitas antar seluruh stakeholder”, kata Ronald Lumbuun.

Pemerintah Kota Kotamubagu pun merespon positif dengan keberadaan Tim ini.

Hal ini nampak dengan kehadiran Wali Kota, Asisten 1, serta keterlibatan aktif beberapa Kepala SKPD dan seluruh Camat di wilayah Kota Kotamobagu.

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Selasa (21/2/2023)
Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotamobagu menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing Selasa (21/2/2023) (HO)

Wali Kota Kotamobagu dalam sambutannya berharap setiap intansi terutama dari pemerintah daerah dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam hal tukar menukar informasi, agar supaya Tim Pora ini memiliki dampak bagi pembangunan ekonomi daerah.

”Dalam pelaksanaan Tim Pora, dibutuhkan koordinasi dan pertukaran informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing.

Semoga dengan adanya rapat ini dapat memperkuat sinergi dan soliditas antar sesama instansi”, tutup Walikota Kotamobagu.

Selanjutnya Rapat Tim Pora dimulai dan dipimpin oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Friece Sumolang.

Dalam pemaparan, Kadiv Keimigrasian menggarisbawahi Kebijakan Selektif atau Selective Policy jajaran Imigrasi Indonesia yang mana mengatur bahwa hanya orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum yang dapat masuk ke wilayah Indonesia.

Jadi, upaya-upaya pemerintah untuk mendatangkan Tenaga Kerja Asing pada Proyek Strategis Nasional dan wisatawan di masa pandemi Covid 19 tetap harus memperhatikan kebijakan selektif ini.

”Direktorat Jenderal Imigrasi telah menetapkan beberapa aturan di bidang Visa dan Izin Tinggal untuk mengakomodir datangnya orang asing ke Indonesia sejak masa pandemi Covid 19.

Orang asing dapat menggunakan visa kunjungan, bebas, Visa Kunjungan Saat Kedatangan untuk melakukan kunjungan sementara dalam rangka bisnis, sosial dan berwisata.

Sementara untuk bekerja dapat menggunakan Visa Tinggal Terbatas”, kata Friece Sumolang.

Friece menambahkan bahwa dalam aspek pengawasan, maupun pencegahan dan penangkalan, Imigrasi berkomitmen meningkatkan kewaspadaan dan mengoptimalkan komunikasi, baik secara internal maupun antar lembaga.

”Untuk itu dibutuhkan strategi dalam hal peningkatan pengawasan dengan memanfaatkan perangkat teknolgi serta optimalisasi komunikasi melalui rapat-rapat rutin/insidentil dan sosialisasi kepada masyrakat," tutur Friece Sumolang.

Rapat Anggot Tim Pora berlangsung dengan baik dan lancar.

Di penghujung rapat, seluruh anggota Tim Pora merekomendasikan agar Tim Pora Kotamobagu memiliki SOP dan pedoman agar kinerja Tim ini bisa maksimal dan memberi manfaat.

Pembukaan dihadiri oleh Walikota Kotamobagu, Ketua DPRD Kotamobagu, Ketua PN Kotamobagu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara.

Jajaran Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Sulut, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado dan seluruh Anggota Tim Pora Kota Kotamobagu.

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved