Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penemuan Mayat di Tomohon

Rando Singal Pelaku Pembunuhan Warga Papakelan Minahasa Terancam Hukuman Mati

Pelaku pembunuhan di Rurukan, Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara kini telah diamankan di Mapolres Tomohon.

Penulis: Hesly Marentek | Editor: Chintya Rantung
Hesly Marentek/Tribun Manado
Kasi Humas Polres Tomohon AKP Ferdy Suluh 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pelaku pembunuhan di Rurukan, Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara kini telah diamankan di Mapolres Tomohon.

Pelaku berinisial Rando Singal (25), Pria asal Rurukan, Kota Tomohon menghabisi nyawa Indo Sarapung, tukang ojek asal Papakelan, Kecamatan Tondano Timur.

Akibat perbuatannya pun, hukuman berat menanti 

Bahkan Rando Singal kans mengikuti jejak Ferdy Sambo Mantan Kadiv Propam Polri yang dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal ini menyusul pasal yang disangkakan terhadap Rando Singal yakni 340 KUHP dan 338 KUHP. Diketahui pasal 340 KUHP ancaman paling berat yakni hukuman mati.

"TeRando Singalangka Rando Singal dikenakan Pasal 340 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Serta pasal 338 KUHP," ungkap Kapolres Tomohon melalui Kasi Humas AKP Ferdy Suluh, Selasa (21/2/2022).

"Tapi semua juga tergantung hasil sidang nanti. Yang pasti untuk penyidikan awal kita tetapkan pasal 350 KUHP dengan ancaman paling berat yakni hukuman mati," tambahnya.

Untuk saat ini, menurut Ferdy sementara dalam pemberkasan.

Selanjutnya jika sudah lengkap segera dikirim ke Kejari Tomohon.

"Dalam tahap pemberkasan. Kalau sudah lengkap kita segera limpahkan ke Kejaksaan," terang Ferdy. (hem)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Baca juga: Bonus Para Atlet Bolmut Peraih Medali Porprov Sulawesi Utara 2022 Belum Diberikan

Baca juga: SD Negeri Teep Trans Minsel Sulawesi Utara Perlu Tambahan Ruang Belajar

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved