Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Sulawesi Utara

Berikut Dua Isu yang Dikonsultasikan DPRD Kepulauan Talaud ke KPU Sulawesi Utara

Dua isu tersebut adalah  terkait aturan penempatan Penjabat Bupati nanti, dan nasib para Anggota DPRD yang Parpolnya tidak lolos Pemilu.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
KPU Sulut
Wakil Ketua Komisi I DPRD Talaud Janastasya Parapaga yang datang bersama koleganya ke Kantor KPU Sulawesi Utara di Jalan Diponegoro, Kota Manado, pekan lalu. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud menyambangi KPU Sulawesi Utara (Sulut), Senin (20/2/2023).

Mereka datang rupanya untuk melakukan konsultasi.

Kunjungan tersebut ditrima oleh beberapa anggota KPU Sulawesi Utara.

Baca juga: Segini Jumlah Pendaftar Komisioner KPU Sulawesi Utara Hingga Sekarang, Berjubel

Ada dua isu yang mereka bawa dalam kunjungan tersebut.

Dua isu tersebut adalah  terkait aturan penempatan Penjabat Bupati nanti, dan nasib para Anggota DPRD yang Parpolnya tidak lolos Pemilu.

Pertanyaan yang mereka bawa sesuai dengan kondisi yang terjadi di Talaud saat ini.

Selain itu, Talaud juga akan menghadapi Pemilu 2024.

Baca juga: Animo Pendaftar KPU Sulawesi Utara Cukup Tinggi, Livie Allow: Via Aplikasi SIAKBA Sudah 171 Orang

Hal itu diutarakan Wakil Ketua Komisi I DPRD Talaud , Janastasya Parapaga yang datang bersama koleganya ke Kantor KPU Sulut di Jalan Diponegoro, Kota Manado, pekan lalu.

“Kedatangan kami ke sini dalam rangka konsultasi terkait Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, di mana ada beberapa hal yang kami pertanyakan.

Pertama, terkait bagaimana pengaturan tentang Penjabat Bupati dan Wakil Bupati jelang Pilkada serentak Tahun 2024," kata Putri dari Wakil Bupati Talaud Mochtar Parapaga ini.

Selain itu, menurut Janastasya Parapaga, DPRD juga hendak berkonsultasi terkait status wakil rakyat aktif yang partainya tidak lolos Pemilu 2024.

Baca juga: Pendaftar Komisioner KPU Sulawesi Utara via Aplikasi SIAKBA Capai 171 Orang

"Bagaimana jika ada legislator yang partainya tidak lolos pada tahapan pemilu ingin berpindah partai," ungkap dia

Meidy Tinangon Ketua KPU Sulut terlebih dahulu mengucapkan selamat datang dan ungkapan terima kasih atas kunjungan rombongan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud.

"Terima kasih sudah datang berkunjung di kantor KPU Sulut. Hal ini menandakan kepedulian DPRD Kabupaten Talau terhadap suksesnya tahapan pemilu dan pemilihan,’’ ungkap Tinangon.

Adapun perihal pertanyaan- pertanyaan tim DPRD Talaud, terkait Penjabat Bupati.

Meidy Tinangon menjelaskan, dasar aturan perundang-undangan yang ada diatur dalam pasal 201 UU Pilkada. Namun hal tersebut, menjadi domain kewenangan Kementerian Dalam Negeri, bukan kewenangan KPU.

"Saran saya untuk memastikannya bapak/ibu sekalian harus berkonsultasi dengan pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena hal itu adalah wilayah kewenangan Mendagri," ungkapnya.

Sementara itu terkait Anggota DPRD yang partainya tidak lolos sebagai peserta pemilu dan berkeinginan untuk pindah partai, Meidy Tinangon menjelaskan, hal tersebut adalah wilayah kewenangan parpol, apakah akan memecat kadernya atau tidak.

"Masing-masing parpol punya pengaturan internal sehingga proses tersebut seyogyanya di internal partai," ujarnya Mantan KPU Minahasa ini.

Menurut Tinangon, pihak KPU hanya melakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) berdasarkan surat Pimpinan DPRD, dan tidak bisa mencampuri urusan internal parpol.

Turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut Wakil Ketua Komisi II Hibor Maabuat, Anggota Komisi I Lily Sahoa serta staf Sekretariat. (ryo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved