Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Akhirnya Terungkap Reaksi Ronny Talapessy Atas Tawaran Bharada E Gabung LPSK, Seusai Jalani Hukuman

Ronny Talapessy menanggapi tawaran ke Richard Eliezer alias Bharada E untuk bergabung ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Editor: Erlina Langi
Kolase TribunManado
Akhirnya Terungkap Reaksi Ronny Talapessy Atas Tawaran untuk Bharada E Gabung LPSK, Seusai Jalani Hukuman 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Setelah dipidana penjara 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Penentuan nasib Richard Eliezer alias Bharada E kedepannya nampak masih simpangsiur.

Karena meski berkemungkinan masih memiliki kesempatan kembali berkarier sebagai polisi, namun tak ada yang dapat menjamin keamanan dan kenyamanan Bharada E selama menjalani tugas.

Meski begitu, berbagai tawaran datang untuk masa depan Bharada E nantinya.

Seperti diketahui, salah satu tawaran karier Bharada E daang dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Akhirnya Terungkap Alasan Ronny Talapessy Ngotot Jadi Pengacara Bharada E, Sempat Dipengaruhi Mundur

Akhirnya Terungkap Alasan Ronny Talapessy Ngotot Jadi Pengacara Bharada E Meski Sempat Dipengaruhi Mundur
Akhirnya Terungkap Alasan Ronny Talapessy Ngotot Jadi Pengacara Bharada E Meski Sempat Dipengaruhi Mundur (Kolase Tribun Manado)

Menanggapi tawaran tersebut, kuasa hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy angkat suara.

Sosok Ronny Talapessy selaku kuasa hukum menyerahkan hal itu kepada institusi kepolisian tempat Bharada E bertugas.

Menurut LPSK, jika Bharada E bertugas di LPSK, nantinya akan memudahkan memberikan perlindungan setelah bebas.

LPSK juga berharap Bharada E bisa memberikan kontribusinya pada kasus lain yang juga ditangani LPSK.

Ronny Talapessy mengaku akan mendiskusikan lebih lanjut tawaran tersebut dengan kliennya dan keluarga Bharada E.

"Saya sudah ngobrol sama keluarga, kami mengucapkan banyak terima kasih untuk perhatian dan atensi LPSK."

"Tentunya akan kita tampung, kita akan diskusi lebih lanjut," kata Ronny, dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (19/2/2023).

Ronny juga mengatakan, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo jika Bharada E masih sebagai anggota.

Dia menuturkan, anggota Polri yang bertugasi di LPSK juga berdasarkan surat tugas dan kewenangan Kapolri.

"Dan kita kembalikan pada Polri karena Richard ini kan masih anggota Polri,"

Ronny pun mengaku saat ini pihaknya akan terlebih dahulu fokus pada tahapa sidang kode etik yang akan dihadapi Bharada E.

"Akan tetapi kita sekarang fokusnya adalah tahapan etik dulu, jadi kita satu-satu dulu step by step."

"Tetapi dari berbagai pihak ada juga yang sudah menyampaikan pada saya pribadi untuk menarik Richard untuk bergabung."

"Kami dari keluarga mau fokus satu-satu biar selesai dulu etik dan menjalani proses hukumnya, jadi masih ada beberapa proses yang harus kita lewati dulu," kata Ronny.

Baca juga: Sosok Ronny Talapessy, Pengacara Prodeo Bharada E, Punya Jejak Pendidikan dan Penanganan Kasus Besar

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membeberkan sejumlah pengakuan terbaru kliennya.
Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy membeberkan sejumlah pengakuan terbaru kliennya. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, menyatakan membuka peluang bagi Bharada E untuk bergabung setelah nanti selesai menjalani hukumannya.

Sebagai penguak fakta kasus pembunuhan yang didalangi mantan petinggi Polri, Ferdy Sambo, rekam jejak Bharada E diharapkan bisa dijadikan contoh dalam perlindungan saksi dan korban pada kasus-kasus selanjutnya.

Bergabungnya Bharada E dengan LPSK juga dinilai Edwin akan mempermudah memberikan perlindungan.

LPSK mengaku akan berkoordinasi dengan Kapolri mengenai opsi ini.

Dia juga mengatakan, pihaknya akan tetap menunggu keputusan sidang kode etik Bharada E.

"Kami membuka diri seandainya Richard diizinkan oleh Kapolri bertugas di LPSK."

"Itu juga sesuatu hal yang sepenuhnya menjadi harapan kami."

"Kalau seandainya Richard sudah menjalankan hukumannya dan kemudian menurut Polri misalnya Richard tidak diberhentikan, kami terbuka untuk Richard bekerja sebagaimana biasanya," kata Edwin, Jumat (17/2/2023) dikutip dari tayangan Kompas TV.

Bharada E Berpotensi Dapat Ancaman

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan ajukan permohonan perlindungan ke Richard Eliezer alias Bharada E hingga ke orangtuanya.

Pengajuan tersebut lantaran adanya potensi ancaman saat terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu menjalani hukuman di rutan.

Adanya potensi tersebut disampaikan Hasto Atmmojo Suroyo, Ketua LPSK.

Richard Eliezer dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Saat ini pengadilan telah menyerahkan eksekusi penahanan Richard Eliezer ke kejaksaan.

Potensi ancaman tersebut dikatakan Hasto Atmojo Suroyo dari mereka yang tidak terima Bharada E divonis lebih ringan dari terdakwa lainnya.

Terdakwa lainnya itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

"Namanya potensi, kalau potensi kan belum terlihat. Kalau terlihat itu manifest."

"Potensi ya banyak karena memang pelaku yang lain ini kan kekuatannya luar biasa dibandingkan Eliezer," kata Hasto dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (18/2/2023).

Hasto pun tak mengetahui pasti apakah para pelaku yang notabene atasan Eliezer di Polri tersebut masih memiliki jejaring atau tidak.

"Kita tidak tahu apakah jejaringnya juga masih ada dan sebagainya," katanya.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok Syarifah Ima, Fans Berat yang Rela Dihukum Mati Gantikan Ferdy Sambo

Akan Ajukan Permohonan

Sehingga menurutnya jika ke depan Richard Eliezer termasuk pihak keluarga merasa perlu untuk diberikan perlindungan, maka dapat mengajukan permohonan.

Namun sampai saat ini kata Hasto, masih belum diperlukan pengajuan permohonan perlindungan tersebut.

"Kalau nanti merasa memerlukan perlindungan kita akan coba untuk mengajukan permohonan, (termasuk) orang tua Eliezer. Tapi sampai sekarang rupanya belum," kata Hasto.

Sebelumnya pihak Eliezer kembali mengajukan perpanjangan status sebagai penguak fakta, LPSK pun menyanggupi dan berkomitmen memberi perlindungan kepada Eliezer selama 6 bulan ke depan.

Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Sedangkan Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.

Kemudian Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).

Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.

Sedangkan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.

Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.

Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.

Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

(*)

Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI

Baca Berita Lainnya di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com  

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved