Akhirnya Terungkap Reaksi Ronny Talapessy Atas Tawaran Bharada E Gabung LPSK, Seusai Jalani Hukuman
Ronny Talapessy menanggapi tawaran ke Richard Eliezer alias Bharada E untuk bergabung ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sedangkan Putri Candrawati divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama dengan suaminya.
Kemudian Kuat Maruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara, Selasa (14/2/2023).
Lalu salah satu ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), divonis 13 tahun penjara pada hari yang sama dengan Kuat.
Sedangkan Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan dinyatakan terbukti turut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.
Ricky Rizal dan Kuat melalui kuasa hukum masing-masing menyatakan tidak menerima vonis dan akan mengajukan upaya hukum lanjutan yaitu banding ke pengadilan tinggi.
Sedangkan kuasa hukuim Ferdy Sambo dan Putri masih mempelajari putusan itu.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup.
Sedangkan Putri Candrawati, Ricky, dan Kuat dituntut dengan pidana 8 tahun penjara.
Sementara Richard dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
(*)
Baca Berita Tribun Manado Terbaru DI SINI
Baca Berita Lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com
BP3MI Sulawesi Utara Gandeng LPSK, Beri Perlindungan Pekerja Korban TPPO Kamboja |
![]() |
---|
Korban Rudapaksa 2 Oknum Pengacara dalam Perlindungan LPSK, Ada Dugaan Kriminalisasi |
![]() |
---|
Kabar Terbaru Komjen Ahmad Dofiri: Masuk Masa Pensiun dalam Hitungan Hari, Dulu Pecat Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Daftar 6 Perwira Polri Dulu Terlibat Kasus Ferdy Sambo Kini Naik Pangkat, Ini Penjelasan Polri |
![]() |
---|
Ingat Kombes Pol Budhi Susianto? Eks Kapolres Jaksel, Terlibat Kasus Sambo, Kini Dipromosi Jendral |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.