Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Akhirnya Terungkap Reaksi Ronny Talapessy Atas Tawaran Bharada E Gabung LPSK, Seusai Jalani Hukuman

Ronny Talapessy menanggapi tawaran ke Richard Eliezer alias Bharada E untuk bergabung ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Editor: Erlina Langi
Kolase TribunManado
Akhirnya Terungkap Reaksi Ronny Talapessy Atas Tawaran untuk Bharada E Gabung LPSK, Seusai Jalani Hukuman 

Adanya potensi tersebut disampaikan Hasto Atmmojo Suroyo, Ketua LPSK.

Richard Eliezer dipidana penjara selama 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023) lalu.

Saat ini pengadilan telah menyerahkan eksekusi penahanan Richard Eliezer ke kejaksaan.

Potensi ancaman tersebut dikatakan Hasto Atmojo Suroyo dari mereka yang tidak terima Bharada E divonis lebih ringan dari terdakwa lainnya.

Terdakwa lainnya itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.

"Namanya potensi, kalau potensi kan belum terlihat. Kalau terlihat itu manifest."

"Potensi ya banyak karena memang pelaku yang lain ini kan kekuatannya luar biasa dibandingkan Eliezer," kata Hasto dalam tayangan Kompas TV, Sabtu (18/2/2023).

Hasto pun tak mengetahui pasti apakah para pelaku yang notabene atasan Eliezer di Polri tersebut masih memiliki jejaring atau tidak.

"Kita tidak tahu apakah jejaringnya juga masih ada dan sebagainya," katanya.

Baca juga: Akhirnya Terungkap Sosok Syarifah Ima, Fans Berat yang Rela Dihukum Mati Gantikan Ferdy Sambo

Akan Ajukan Permohonan

Sehingga menurutnya jika ke depan Richard Eliezer termasuk pihak keluarga merasa perlu untuk diberikan perlindungan, maka dapat mengajukan permohonan.

Namun sampai saat ini kata Hasto, masih belum diperlukan pengajuan permohonan perlindungan tersebut.

"Kalau nanti merasa memerlukan perlindungan kita akan coba untuk mengajukan permohonan, (termasuk) orang tua Eliezer. Tapi sampai sekarang rupanya belum," kata Hasto.

Sebelumnya pihak Eliezer kembali mengajukan perpanjangan status sebagai penguak fakta, LPSK pun menyanggupi dan berkomitmen memberi perlindungan kepada Eliezer selama 6 bulan ke depan.

Untuk diketahui, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo divonis pidana mati oleh Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved