Pemkot Manado
Satgas Opsgab Pemkot Manado Gelar Sidang Tipiring Pelanggar Perda, Ada Buang Sampah Sembarangan
Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado menggelar dang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Lurah Tikala B
TRIBUNMANADO.CO.ID - Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Satuan Tugas Operasi Gabungan (Satgas Opsgab) Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, terus bergerak.
Satgas Opsgab menyisir Kecamatan Tikala, Jumat 17 Februari 2023.
Para pelanggar yang ditemukan pun kemudian menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Kantor Lurah Tikala Baru.
Di awal Sidang Tipiring, Maria Sitanggang, SH, MH. selaku Majelis Hakim menjelaskan Perda No. 2 tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum dan Perda No. 1 tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah dan menjelaskan bahwa pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Manado sedang gencar melakukan penindakan atas kedua Perda ini.
"Perlu bapak/ibu ketahui bahwa sanksi membuang sampah sesuai Perda yang ada yaitu 6 bulan kurungan atau denda paling banyak Rp50 juta. Banyak efek yang ditimbulkan akibat membuang sampah sembarangan, salah satu contohnya kemarin banjir," jelasnya.

Di Sidang Tipiring kali ini, Satgas Opsgab berhasil menjaring 15 pelanggar. Rinciannya, 6 pelanggar ditemukan berjualan di trotoar dan 9 pelanggar membuang sampah sembarangan.
Di antara 15 pelanggar ini, ada salah satu pelanggar yang kedapatan melalui CCTV membuang sampah sembarangan di sekitar Bandara Sam Ratulangi, Manado. Pelanggar yang berstatus ASN itu pun diarahkan oleh pihak Pemkot Manado untuk mengikuti Sidang Tipiring di Kecamatan Tikala. Menurut pengakuan pelanggar, dia bermaksud merapikan sampah yang berserakan di jalan namun, kedapatan oleh CCTV.

"Saya warga Tikala, tidak mungkin saya membuang sampah di sekitar bandara. Waktu itu, saya memang berada di sekitar sana dan melihat sampah yang berserakan di jalan karena dilindas kendaraan umum. Namun saya tertangkap cctv sehingga tujuan baik saya disalahartikan," jelasnya.
Majelis Hakim pun menjatuhkan sanksi kepada para pelanggar dengan pilihan membayar uang tunai sebesar Rp100.000 atau kurungan dua hari. Namun, khusus yang tertangkap dengan CCTV karena berstatus ASN diberikan pilihan sanksi antara denda uang tunai sebesar Rp200.000 atau kurungan 2 hari.
Daftar 13 Pejabat Tinggi Pratama Pemkot Manado yang Dilantik Sepanjang Agustus - September 2025 |
![]() |
---|
Daftar Lengkap 55 Pejabat Pemkot Manado yang Baru Dilantik |
![]() |
---|
2 Eks Camat Muda Ini Jadi Pilar Kabinet Dream Team Andrei Angouw-Richard Sualang |
![]() |
---|
Daftar Empat Pejabat Pemkot Manado yang Rangkap Jabatan, Jadi Plt di Posisi yang Lowong |
![]() |
---|
Pesan Pemprov Sulawesi Utara ke Sekda Manado Steaven Dandel yang Baru Dilantik |
![]() |
---|