Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Polres Minahasa

Polres Minahasa Kembali Gagalkan Transaksi 200 Butir Obat Keras Jenis Trihexypenidyl

Dari keterangan polisi awalnya mendapatkan informasi warga tentang adanya transaksi obat keras di lokasi Benteng Moraya, Tondano, Minahasa.

Penulis: Mejer Lumantow | Editor: Rizali Posumah
HO
Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa kembali berhasil menggagalkan transaksi Obat keras jenis Trihexypenidyl, Sabtu (19/2/2023) 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa kembali berhasil menggagalkan transaksi Obat keras jenis Trihexypenidyl, Sabtu (19/2/2023).

Operasi tersebut, dipimpin Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Sius Demon bersama Kanit Lidik Aiptu Amir Panigoro.

Dari keterangan polisi awalnya mendapatkan informasi warga tentang adanya transaksi obat keras di lokasi Benteng Moraya, Tondano, Minahasa Sulawesi Utara.

Langsung setelah itu, tim Satres Narkoba segera melakukan Penyelidikan.

"Tim berhasil mengamankan terduga pelaku dan 200 butir obat keras jenis Trihexypenydil kembali ditemukan ditangan RM alias Iman 27 tahun warga Touliang Oki Kecamatan Eris," beber Iptu Sius Demon.

Lanjutnya, tim segera membawa tersangka beserta barang bukti untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Sementara, Kapolres AKBP Tommy Bambang Souissa SIK melalui Kasat Narkoba AKP Wensy Herbel Saerang SE membenarkan hal tersebut.

”Benar adanya temuan ini, dan saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah ditangani penyidik,” singkat Kasat Narkoba.

Sebelumnya, Tim Satresnarkoba Polres Minahasa juga berhasil mengamankan 2.530 tablet/butir Obat Keras Jenis Trihexypenidyl dengan terduga pelaku berinisial EM, pada Rabu (18/1/2023).

Kasat Narkoba AKP Wensy Herbel Saerang membeberkan, kronologi kejadian bermula dari informasi yang didapatkan timnya.

Dari informasi, akan ada pengiriman Obat Keras Jenis Trihexypenidyl lewat jasa pengiriman J&T Tondano, yang diduga obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa ijin edar.

“Kami mengamankan EM beberapa saat setelah dia mengambil paket Obat Keras Jenis Trihexypenidyl di Kantor J&T Tondano.

Dan melakukan penyerahan Obat Keras Tersebut kepada Amelia,” ungkap Wensy.

Selanjutnya, dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti berupa Obat keras yang diduga jenis Trihexypenidyl sebanyak 2.530 tablet/butir. (Mjr)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Air dan Listrik Terpasang, Pemkot Manado Terus Lengkapi Fasilitas di Relokasi Pandu

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved