Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Viral

Kesaksian 'Mbak-mbak' LPSK, Ungkap Suasana Sidang Vonis Bharada E, Lindungi sang JC dari Penyusup

Simak kesaksian sosok wanita yang sigap mengawal terpidana Richard Eliezer alias Bharada E seusai sidang vonis pembunuhan Brigadir J.

Editor: Tirza Ponto
Istimewa/YouTube Sahabat Saksi Korban
Simak kesaksian sosok wanita yang sigap mengawal terpidana Richard Eliezer alias Bharada E seusai sidang vonis pembunuhan Brigadir J. 

"Wartawan semua minta masuk ke dalam dan seperti yang kita ketahui pendukung Richard militan sekali."

"Ada beberapa pendukung Richard yang tiba-tiba mau dorong pagar pembatas," sambungnya.

Kala itu, Ega khawatir adanya penyusup di tengah ribuan orang yang hadir di luar ruang sidang.

"Itu yang kita antisipasi dari ribuan orang yang ada di lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kita enggak tahu mereka siapa, siapa penyusup di situ," tandasnya.

LPSK: Ichad Lecet, Saya Diomeli

Sejumlah petugas dari LPSK sigap melindungi Bharada E
Sejumlah petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sigap melindungi Richard Eliezer alias Bharada E setelah sidang pada Rabu (15/2/2023) selesai. (YouTube Kompastv)

Di sisi lain, sosok D kerap membuat iri para penggemar Bharada E lantaran beberapa kali terlihat menggandeng lengan mantan anggota Brimob tersebut.

"Sebenarnya bukan sengaja ya, tapi nanti kalau Icad-nya lecet kan saya juga yang diomeli sama ibu-ibu online kan," kelakar D dikutip dari kanal YouTube Sahabat Saksi Korban, Minggu (19/2/2023).

Selama melakukan pendampingan, D dan Ega mengakui bahwa Bharada E adalah sosok pemuda yang baik dan penurut.

"Baik. Dia penurut, sangat mengikuti banget," tutur D.

"Karena dia percaya dengan LPSK," timpal Ega.

Menurutnya, Bharada E selalu bersedia mengikuti instruksi LPSK lantaran sudah percaya penuh akan dilindungi.

Ega pun memberikan contoh saat dirinya memberikan pengarahan terkait jalan keluar hingga SOP pengamanan.

"Memang itu perlunya bonding dengan terlindung, dan bagaimana cara kita membuat dia percaya ke kita dulu kalau kita mau melindungi," tutur Ega.

"Kalau dia enggak percaya kan susah juga kalau mau kita 'atur'. Maka terlindung ini perlu kita briefing 'Nanti kayak gini, kayak gini'. Misalnya nih, 'Chad, kalau sudah selesai sidang pokoknya kamu lewatnya sini, jangan lewat sini', begitu."

Sebelumnya, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah dijatuhi vonis hukuman 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved