Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Pembunuhan Brigadir J

Richard Eliezer Kemungkinan Bebas Juni 2023, LPSK Singgung Spesialnya jadi Justice Collaborator

Richard Eliezer atau Bharada E Kemungkinan bebas pada Juni 2023. LPSK jelaskan alasan karena Eliezer berstatus Justice Collaborator.

Editor: Frandi Piring
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Richard Eliezer divonis hakim dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. Richard Eliezer Kemungkinan Bebas Juni 2023, LPSK Singgung Spesialnya jadi Justice Collaborator. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Richard Eliezer alias Bharada E kemungkinan akan bebas pada Juni 2023.

Sebagai informasi putusan vonis 1 tahun 6 bulan diberikan kepada Richard Eliezer atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Setelah sejumlah rangkaian persidangan vonis digelar, nasib masa hukuman Bharada E menjadi sorotan.

Dengan masa tahanan yang sudah dijalani Bharada E setelah ditangkap kepolisian, mantan ajudan Ferdy Sambo itu diperkirakan tak akan lama lagi mendekam di penjara.

Hal itu diungkapkan pihak Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), yang menyinggung spesialnya jadi Justice Collaborator sehingga Bharada E dapat bebas dari  hukumannya.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, terpidana kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer kemungkinan bisa bebas pada Juni 2023.

7 Fakta Sidang Vonis Bharada E, Alasan Hakim Ringankan Hukuman hingga Tangis Richard Eliezer. Potret Richard Eliezer saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim.
7 Fakta Sidang Vonis Bharada E, Alasan Hakim Ringankan Hukuman hingga Tangis Richard Eliezer. Potret Richard Eliezer saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Kemungkinan waktu bebas Bharada E itu bisa terjadi karena adanya remisi, salah satu hak narapidana.

"Mungkin sekitar bulan Juni (2023) Richard sudah bisa menghirup udara bebas," kata Edwin dalam sebuah acara talkshow kanal YouTube, Jumat (17/2/2023).

Edwin Partogi menjelaskan bahwa ada tiga jenis remisi yang diketahui berlaku di Indonesia.

Pertama, remisi biasa atau reguler yang bisa diterima oleh siapa saja kecuali terpidana mati dan penjara seumur hidup.

Kedua, remisi khusus yang diberikan pada saat hari-hari besar nasional dan keagamaan seperti remisi Natal, Idul Fitri, dan hari kemerdekaan.

"Ketiga ada remisi tambahan. Khusus itu mungkin di hari raya, 17 Agustus, keagamaan, kemudian ada remisi tambahan ini yang satu hal yang spesial bisa diperoleh oleh justice collaborator," tutur Edwin.

Oleh karena itu, ia yakin Eliezer bisa lebih cepat keluar tahanan jika melihat putusan 18 bulan penjara yang dipotong masa tahanan.

Adapun Eliezer ditahan sejak Agustus 2022.

LPSK juga akan mengirimkan rekomendasi remisi untuk Richard Eliezer sebagai justice collaborator kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved