Bocah di Bolmong Hilang
Motif Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Bolmong Sulawesi Utara, Ada Bercak Darah di Seprai
Sementara itu, jasad korban ditemukan warga di Jalan Trans Desa Ikarat tepatnya di perkebunan Ponompiaan, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong
Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
TRIBUNMANADO.CO.ID- Pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Jemi Tambanua (43) terhadap seorang bocah perempuan di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut), menuai perhatian banyak orang.
Bocah yang belum mengerti apa-apa tersebut diduga dianiaya hingga tewas.
Kasus tersebut awalnya heboh lantaran dikabarkan hilang.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan Manda Pobela Bocah 5 Tahun di Bolmong Terancam 15 Tahun Penjara

banyak warga yang berupaya ikut mencari korban. Adanya isu sang tetangga yang melakukan penculikan.
Akhirnya pelaku ditangkap di Toli-toli, Sulawesi Tengah.
Sedangkan korban ditemukan meninggal dunia di perkebunan Ponompiaan, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong.
Kondisi korban cukup mengenaskan, dan kini sudah dievakuasi setelah dilakukan olah TKP oleh kepolisian.
Baca juga: Fakta Baru Tewasnya Bocah 5 Tahun yang Dibunuh di Bolmong, Pelaku Rudapaksa dalam Kondisi Meninggal
Bercak darah ditemukan di atas seprai dari tersangka yang membunuh bocah perempuan berumur 5 tahun bernama Manda Pobela di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut).
Namun, ternyata darah tersebut bukan akibat dari tindakan pemerkosaan tersangka Jemi Tambanua (43) kepada korban.
"Darah itu berasal dari hidung korban akibat dianiaya tersangka hingga tewas," jelas Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi kepada Tribun Manado, Jumat (17/3/2023).
Lebih lanjut dijelaskannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2012 ttg perlindungan anak.
Baca juga: Rangkuman Berita Kriminal Viral di Sulut: Peculikan Anak di Bolmong, Aksi Heroik Anggota Polisi
"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," jelasnya.
Diketahui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan rilis dari Polres Kotamobagu, mengatakan, korban meninggal dunia diduga akibat mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki berinisial Jemi Tambunua (43), warga Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong.
“Diduga kuat korban dibunuh karena dianiaya tersangka. Setelah itu pelaku membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan, Kabupaten Bolmong, selanjutnya melarikan diri ke wilayah Gorontalo.
Dugaan sementara motifnya pelaku kesal terhadap ayah korban karena sering memutar musik dengan volume tinggi,” jelas Abast Kamis (16/2/2023) malam.
Keluarga Bocah Korban Pembunuhan di Inuai Sulut Kecewa Vonis Hakim, Minta Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pembunuh Bocah Perempuan di Inuai Divonis Penjara 20 Tahun, JPU Bakal Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tersangka Pembunuhan Manda Pobela Bocah 5 Tahun di Bolmong Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Fakta Baru Tewasnya Bocah 5 Tahun yang Dibunuh di Bolmong, Pelaku Rudapaksa dalam Kondisi Meninggal |
![]() |
---|
Manda Pobela, Bocah Tewas di Tangan Predator Anak, dr Devi Tanos Kecam Pelaku Tak Berperikemanusiaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.