Sambo Cs Banding
Keluarga Brigadir J Memohon Para Ahli Hukum, Media dan Publik Kawal Proses Banding Sambo Cs
Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta seluruh pihak, termasuk publik, para ahli hukum
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Ibunda almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak meminta seluruh pihak, termasuk publik, para ahli hukum dan media untuk terus mengawal apapun upaya langkah hukum yang diajukan Ferdy Sambo Cs..
"Kami serahkan kepada tim pengacara keluarga, dan semua nanti ikut mendukung, semua publik, media, agar mengawal dalam semua ini naik banding atau apapun selanjutnya langkah mereka," kata Rosti dalam tayangan Kompas TV, Jumat (17/2/2023).
Rosti berharap segenap pihak yang sebelumnya telah mengawal kasus pembunuhan anaknya hingga tuntas, dapat melanjutkan pengawalannya hingga perkara ini berkekuatan hukum tetap.

Ia berharap dengan kawalan media dan publik, serta para ahli hukum, penegakkan hukum bisa tetap adil sebagaimana vonis pada pengadilan tingkat pertama.
"Sampai habisnya nyawa anak saya dirampas dengan keji, kami minta dukungan dari semua media maupun para ahli hukum dan rakyat Indonesia agar semua dikawal, agar penegakkan hukum tetap adil," ungkap Rosti.
Sebagai informasi empat terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J resmi mengajukan banding atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca juga: PAN Janji Akan Umumkan Jika Wiranto Sudah Resmi Bergabung, Zulhas: Pada saatnya Diumumkan
Baca juga: Potensi Bahaya jika Richard Eliezer Kembali Jadi Polisi, Pengamat Intelijen: Teguran Tuhan
Keempat terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal. Hukuman mereka diketahui lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kuat Maruf disebut telah resmi mengajukan banding atas vonis tersebut pada Rabu (15/2/2023).
Sedangkan tiga terdakwa lainnya resmi mengajukan banding sehari setelahnya atau pada Kamis (16/2/2023).
Adapun pada pengadilan tingkat pertama, Ferdy Sambo dijatuhi vonis hukuman mati.
Putri Candrawathi dengan vonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Maruf pidana 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal divonis pidana penjara 13 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sambo Cs Ajukan Banding, Kelurga Brigadir J Minta Publik dan Media Terus Kawal Agar Hukum Tetap Adil,https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/17/sambo-cs-ajukan-banding-kelurga-brigadir-j-minta-publik-dan-media-terus-kawal-agar-hukum-tetap-adil.
vonis terdakwa pembunuhan brigadir j
sidang vonis pembunuhan brigadir j
Hakim yang Vonis Ferdy Sambo
Rosti Simanjuntak
Gempa Bumi di Sulut Senin 1 September 2025, Info BMKG Titik dan Magnitudonya |
![]() |
---|
Info BMKG, Prakiraan Cuaca Kota Manado Sulut Hari Ini, Senin 1 September 2025 |
![]() |
---|
Info BMKG, Prakiraan Cuaca Sulawesi Utara Hari Ini, Senin 1 September 2025 |
![]() |
---|
Membaca Pidato Presiden Prabowo |
![]() |
---|
Hikmah Islam, Kisah Nabi Musa saat Selamatkan Bani Israil dan Doa yang Diamalkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.