Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kabar Bharada E

Hotman Paris Siap Tanggung Biaya Pernikahan Richard Eliezer setelah Bebas dari Penjara

Pengacara Hotman Paris mengaku siap menanggung biaya pernikahan Bharada E usai menjalani masa hukuman.

Editor: Tesalonika Geatri
ist
Hotman Paris Siap Tanggung Biaya Pernikahan Richard Eliezer setelah Bebas dari Penjara 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pengacara Hotman Paris mengaku siap menanggung biaya pernikahan Bharada E usai menjalani masa hukuman.

Tidak hanya membiayai Hotman Paris juga berencana siap menjemput Bharada E saat bebas.

"Kita jemput dari tahanan langsung (pernikahan),"ujarnya. 

Hal tersebut diungkap saat Hotman mewawancarai kedua orangtua Bharada E dalam acara talkshownya.

Mendengar hal tersebut, kedua orangtua Bharada E tertawa, dan memegang perkataan Hotman paris untuk dibuktikan nanti.

Dikutip dari Tribuntrends.com, Hotman juga mengungkap pendapatnya setelah Bharada E divonis 1,5 tahun kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Hotman Paris, jika dihitung remisi keagamaan, Bharada E akan keluar dari tahanan sekira bulan Desember 2023.

Bahkan Hotman memprediksi tahun 2023 ini Bharada E bisa merayakan natal bersama keluarga.

Kritikan Hotman Paris Soal Vonis Richard Eliezer

Diketahui sebelumnya Hotman Paris sempat menyindir hakim yang memberi vonis ringan pada Richard Eliezer alias Bharada E.

Bharada E divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. 

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun. 

Anehnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan banding atas putusan itu.

Hotman Paris pun sempat menantang JPU untuk mengajukan banding.

Dalam akun Instagramnya Hotmanparisofficial mengaku kaget dengan vonis hakim yang sangat jauh dari tuntutan JPU. 

Menurut Hotman Paris, putusan vonis itu sangat jomplang. 

"Halo kemarin Ibu Bharada E mengimbau Kejgaung agar tidak banding. Di sini ditantang kejaksaan ya, masak 12 tahun bisa berubah jadi 1 tahun 6 bulan penjara.

Tapi tetap kita mendukung imbauan Eliezer kalau boleh kejaksaan jangan banding, Tapi SOP kejaksaan kalau vonis kurang dari dua per tiga wajib banding masih berlaku atau tidak,"ujar Hotman Paris. 

Hotman mengaku kaget keputusan ini sangat jauh dari tuntutan JPU. 

"Cuma memang ini jomplang banget 12 tahun tuntutan jaksa dihukum 1 tahun 6 bulan. kita lihat di sini apa yang ditonjolkan rasa kemanusuiaan atau apa,"ujarnya. 

Namun, setelah tidak ada banding, kini Hotman Paris mengaku bakal menanggung biaya pernikahan Richard Eliezer dengan kekasihnya.  

Penasihat hukum Richard Eliezer, Ronny Talapessy berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas vonis jauh lebih ringan 1,5 tahun bui yang diterima Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Silakan itu haknya jaksa, tapi kami harapannya jangan banding lah," ujar Ronny di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2).

Ronny menganggap vonis 1,5 tahun penjara terhadap Richard telah mewakili rasa keadilan orang banyak.

Dia pun berterima kasih kepada majelis hakim yang terdiri dari ketua majelis Wahyu Iman Santoso dengan anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sudjono.

"Kami tim penasihat hukum berterima kasih bahwa majelis hakim sudah memberikan putusan yang seadil-adilnya untuk Richard Eliezer," ucap Ronny.

Baca juga: Berita Artis Populer Hari ini: BNN Datangi Raffi Ahmad, HUT Nagita Slavina hingga Kabar Mama Amy

Lebih lanjut, Ronny juga berharap Bharada E bisa kembali aktif menjadi anggota Brimob Polri usai menjalani hukuman.

"Kami berharap Richard bisa kembali jadi aktif jadi anggota Brimob Polri," kata Ronny.

Ronny kemudian mengapresiasi majelis hakim yang memberikan vonis jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun terhadap Bharada E. Menurutnya keputusan itu membuat harapan warga kecil masih bisa mendapatkan keadilan di Indonesia.

"Keadilan benar-benar hadir di PN Jaksel, keadilan yang nyata untuk orang kecil yang masih punya masa depan seperti Richard Eliezer. Wakil Tuhan hari ini tunjukkan keadilan," kata Ronny.

Ronny juga mengucapkan terima kasih kepada keluarga Brigadir J yang bisa memaafkan Bharada E dengan lapang dada. Ke depan Ronny berharap sikap BharadaE bisa membuat harapan bahwa menjadi Justice Collaborator (JC) tidak dianggap sebelah mata di negeri ini.

"Ke depan ini bisa jadi contoh JC itu dilindungi Undang-Undang dan negara," demikian Ronny.

Artikel ini telah tayang di: Tribun-Medan.com

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: TribunMedan.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved