Bocah di Bolmong Hilang
Fakta Baru Tewasnya Bocah 5 Tahun yang Dibunuh di Bolmong, Pelaku Rudapaksa dalam Kondisi Meninggal
Fakta baru terungkap dari kasus kematian seorang bocah perempuan berumur 5 tahun bernama Manda Pobela di Kabupaten Bolaang Mongondow
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Chintya Rantung
TRIBUNMANADO.CO.ID - Fakta baru terungkap dari kasus kematian seorang bocah perempuan berumur 5 tahun bernama Manda Pobela di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara (Sulut).
Tersangka mengakui jika dia sempat memperkosa korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
"Pengakuannya dalam keadaan tak bernyawa dia memperkosa sebelum dia membuang ke perkebunan," ujar Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi kepada Tribun Manado, Jumat (17/3/2023)
Namun, Dasveri menyebut hasil tersebut akan diketahui lewat hasil visum yang ada.
"Kita tunggu sampai 3 hari kedepan, hasil visumnya akan keluar disitu akan diketahui hasilnya seperti apa," ujarnya.
Diketahui Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan rilis dari Polres Kotamobagu, mengatakan, korban meninggal dunia diduga akibat mengalami tindak kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki berinisial Jemi Tambunua (43), warga Kecamatan Passi Barat, Kabupaten Bolmong.
“Diduga kuat korban dibunuh oleh tersangka. Setelah itu pelaku membuang jasad korban di sekitar Desa Ponompiaan, Kabupaten Bolmong, selanjutnya melarikan diri ke wilayah Gorontalo.
Dugaan sementara motifnya pelaku kesal terhadap ayah korban karena sering memutar musik dengan volume tinggi,” jelas Abast Kamis (16/2/2023) malam.
Kejadian bermula pada Minggu (12/2) sekitar pukul 18.00 Wita.
Saat itu korban meminta uang kepada ayahnya untuk membeli makanan ringan di warung yang berada di belakang rumahnya. Namun hingga beberapa saat kemudian korban tak kunjung pulang.
“Ayah korban menyusul ke warung tersebut namun tidak menemukan korban. Pencarian berlanjut ke rumah-rumah warga sekitar namun korban juga tidak berhasil ditemukan. Ayah korban lalu melaporkan hal tersebut ke pihak pemerintah desa dan kepolisian setempat,” ujarnya.
Kemudian pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WITA hingga Senin (13/2/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 WITA, dilakukan upaya pencarian bersama terhadap korban oleh pemerintah desa, Polsek Passi dan warga masyarakat.
Pencarian dilakukan di sejumlah rumah warga sekitar.
“Pada saat memeriksa rumah pelaku, ditemukan pembungkus makanan ringan yang sebelumnya dibeli oleh korban. Sehingga muncul dugaan bahwa pelaku membawa lari korban,” jelasnya.
Pada Senin (13/2/2023), Tim Resmob Polres Kotamobagu melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku ke wilayah Gorontalo, juga berkoordinasi dengan jajaran Polda Gorontalo serta Polda Sulawesi Tengah.
“Kemudian pada hari Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 07.00 WITA, diperoleh informasi bahwa pelaku berada di salah satu rumah warga Desa Malomba, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.
Polsek Dondo segera melakukan penyelidikan kemudian menangkap pelaku dan membawanya ke Polres Tolitoli. Setelah itu pelaku dijemput oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu,” terangnya.
Sementara itu, jasad korban ditemukan warga di Jalan Trans Desa Ikarat tepatnya di perkebunan Ponompiaan, Kecamatan Dumoga, Kabupaten Bolmong, pada Kamis (16/2) sekitar pukul 12.00 WITA. (Ren)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Baca juga: Kecelakaan Maut Tewaskan 3 Orang dan 8 Lainnya Luka-luka, Sopir yang Selamat Sementara Diperiksa
Baca juga: Mencuat Sekte Aliran Sesat Kuburan Kosong di Tangerang, Diduga Sudah Berjalan Setahun
Manda Pobela
Bocah di Bolmong Hilang
Sulawesi Utara
Bolaang Mongondow
AKBP Dasveri Abdi
Kombes Pol Jules Abraham Abast
Keluarga Bocah Korban Pembunuhan di Inuai Sulut Kecewa Vonis Hakim, Minta Pelaku Dihukum Mati |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Pembunuh Bocah Perempuan di Inuai Divonis Penjara 20 Tahun, JPU Bakal Ajukan Banding |
![]() |
---|
Motif Penculikan dan Pembunuhan Bocah di Bolmong Sulawesi Utara, Ada Bercak Darah di Seprai |
![]() |
---|
Tersangka Pembunuhan Manda Pobela Bocah 5 Tahun di Bolmong Terancam 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Manda Pobela, Bocah Tewas di Tangan Predator Anak, dr Devi Tanos Kecam Pelaku Tak Berperikemanusiaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.