Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Akhirnya Terungkap Nasib Hakim Wahyu Iman Santoso Setelah Vonis Ferdy Sambo Cs, Akan Diperiksa KY

Begini nasib hakim Wahyu Iman Santoso setelah memberikan vonis pada lima terdakwa pembunuhan Brigadir J.

|
Editor: Tirza Ponto
Kolase TribunManado (HO)
Begini nasib hakim Wahyu Iman Santoso setelah memberikan vonis pada lima terdakwa pembunuhan Brigadir J termasuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Pembacaan vonis untuk lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadis J telah dilakukan oleh Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kini terungkap nasib Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso setelah memberi vonis kepada para terdakwa termasuk Ferdy Sambo.

Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso akan diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY).

Kolase foto Hakim Wahyu Iman Santoso (kiri) Kuat Meruf (kanan).
Kolase foto Hakim Wahyu Iman Santoso (kiri) Kuat Meruf (kanan). (Istimewa)

Hal tersebut berkaitan dengan laporan yang disampaikan tim penasihat Kuat Maruf.

Laporan pihak Kuat Maruf tersebut menyangkut dugaan pelanggaran etik selama persidangan.

Pemeriksaan terhadap Hakim Wahyu Imam Santoso tersebut dilakukan setelah seluruh proses sidang Ferdy Sambo CS rampung.
Hal tersebut dituturkan Juru Bicara KY Miko Ginting saat dikonfirmasi.

“Seiring dengan proses peradilan yang sudah selesai, KY akan proses kelanjutannya. Namun, belum serta merta langsung masuk pada pemeriksaan hakim,” ujarnya Kompas.com, Kamis (16/2/2023).

Miko mengungkapkan bahwa pemeriksaan laporan yang disampaikan kubu Kuat M’aruf tersebut akan terlebih dahulu diputuskan dulu oleh sidang panel.

Sidang itu dilakukan untuk melihat apakah laporan atau informasi yang disampaikan ke KY dapat ditindaklanjuti untuk pemeriksaan atau tidak.

"Pemeriksaan laporan ini tahap awal sekali. Jadi belum tentu dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan belum tentu tidak melanggar juga,” kata Miko.

"Semuanya berbasis pada hasil pemeriksaan dan juga keterangan dari hakim terlapor nantinya,” ujarnya lagi.

Diketahui, kubu Kuat Ma’ruf mengadukan Hakim Ketua persidangan kasus pembunuhan Brigadir J, Wahyu Iman Santoso, ke KY atas dugaan pelanggaran kode etik.

Tim kuasa hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan menilai, hakim Wahyu melanggar Pasal 158 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut berbunyi, "Hakim dilarang menunjukkan sikap atau mengeluarkan pernyataan di sidang tentang keyakinan mengenai salah atau tidaknya terdakwa".

"Dengan ini perkenan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan register 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL," tulis surat aduan yang dikirim Irwan Irawan kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Penasihat hukum Kuat Maruf menilai Hakim Wahyu sudah mengeluarkan pernyataan tentang keyakinan kliennya.

Kemudian, Hakim Wahyu juga dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 atau disebut Peraturan 2009.

"Dengan ini perkenan melaporkan terjadinya pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara pidana dengan register 800/Pid.B/2022/PN.JKT.SEL," tulis surat aduan yang dikirim Irwan Irawan kepada Kompas.com, Kamis (8/12/2022).

Penasihat hukum Kuat Maruf menilai Hakim Wahyu sudah mengeluarkan pernyataan tentang keyakinan kliennya.

Kemudian, Hakim Wahyu juga dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan 02/SKB/P.KY/IV/2009 atau disebut Peraturan 2009.

"Sikap dan perilaku Hakim yang diduga melanggar etika sebagaimana yang telah diuraikan di atas, telah disiarkan secara luas dan dipublikasikan di sejumlah pemberitaan media," kata Irwan.

Perilaku tersebut, kata Irwan, telah menyebabkan dampak negatif terhadap persidangan, khususnya institusi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Sehingga, diperlukan ketegasan Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk menjaga moral dan etika hakim sekaligus menjaga etika dan profesionalisme hakim serta menjaga kewibawaan peradilan Indonesia," kata Irwan Irawan.

Kuat Maruf merupakan satu dari lima terdakwa yang dinyatakan berbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Selain Kuat Ma’ruf, terdakwa lainnya adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bhadada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR.

Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara, dan Richard Eliezer divonis 1,5 tahun penjara.

Kuat Maruf Divonis 1,5 Tahun

 Majelsi Hakim telah memvonis Kuat Maruf dengan hukuman 15 tahun penjara.

Kuat Maruf Kuat Maruf dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Bukan tanpa alasan, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara karena dianggap selalu berbelit dan tidak mengakui kesalahan.

Vonis itu diputuskan Majelis Hakim atas persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana tahun penjara," ucap Majelis Hakim.

Kuat Maruf dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Dalam berkas tuntutan, JPU mengatakan Kuat Maruf terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang telah direncanakan terlebih dahulu.

"Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," kata JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, JPU menuntut Kuat Ma'ruf dengan menjatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Dalam dakwaan pasal 430 KUHP, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun," ucap JPU.

Sebelum pembacaan tuntutan, JPU juga menyampaikan pertimbangan dengan melihat hal yang memberatkan juga meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf.

Untuk hal yang memberatkan, JPU menyampaikan Kuat Ma'ruf telah mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J.

Selain itu, terdakwa Kuat Maruf dirasa berbelit-belit dan tidak.mengakui perbuatan dalam.persidangan. 

"Terdakwa kuat maruf berbelit-belit, tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Akibat perbuatan terdakwa kuat maruf menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat," ucap JPU

Sementara itu, untuk hal meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf, yakni dirinya tidak pernah dihukum dan berlalu sopan dalam persidangan 

"Terdakwa kuat maruf tidak memiliki motivasi pribadi hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," ungkap JPU. (*)

(Kompas.com/TribunSumsel.com)

Baca Berita Tribun Manado Lainnya di: Google News

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved