Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Talaud Sulawesi Utara

3 WNA Asal Filipina Diamankan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Sangihe

Novly T N Momongan mengatakan, penahanan ketiga WNA tersebut berdasarkan informasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Kepulauan Talaud.

|
Penulis: Nelty Manamuri | Editor: Rizali Posumah
HO
Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tahuna mengamankan 3 Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Filipina 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Belum lama ini Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tahuna mengamankan 3 Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Filipina, yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian dan dokumen perjalanan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Novly T N Momongan mengatakan, penahanan ketiga WNA tersebut berdasarkan informasi Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.

“Mendengar informasi tersebut, kami langsung bergerak untuk turun ke lapangan dan memastikan keberadaan tiga orang ini,” kata Momongan ketika di konfirmasi, Jumat (17/2/2023).

Lanjutnya, pihaknya langsung mengamankan ke 3 WNA setelah mendapatkan informasi yang jelas .

“Pada saat itu, kami telah memerintahkan anggota kami dan menjemput diduga WNA tersebut, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna,” Tambah Momongan.

Terpisah, Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna Wawan A Mido menjelaskan, pada tanggal 11 Februari 2023 lalu, telah dilakukan penyerah terimaan tiga WNA yang diduga kuat berkebangsaan Filipina.

Penyerahan dilakukan melalui pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Melonguane Kabupaten Kepulauan Talaud kepada pihak Imigrasi Kelas II TPI Tahuna.

“Sebelumnya diketahui, bahwa tiga orang ini datang dari Negara Filipina, selanjutnya tiba di Desa Bowongbaru, Kecamatan Melonguane Kabupaten Talaud pada tanggal 5 Februari 2023.

Diduga kuat ketiganya ini melakukan pelanggaran Keimigrasian sebagaimana diatur dalam UU nomor 6 tahun 2011, tentang Keimigrasian,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, penahanan ketiga WNA dilakukan untuk proses penegakkan hukum selanjutnya.

Dan ini dilakukan setelah penelitian serta gelar perkara oleh para penyidik pegawai negeri sipil Kantor Imigrasi kelas II TPI Tahuna.

“Kalau melihat fakta yang ada dan juga hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, bahwa ketiga orang ini masuk ke wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan pejabat Imigrasi di tempat pemeriksaan Imigrasi.

Dan juga tidak memiliki dokumen perjalanan serta Visa sah yang masih berlaku,” pungkasnya. (Nel)

Proud Entertainment Manado Hadir untuk Menjembatani Anak muda yang Tertarik di Bidang Modelling

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

Warga Buang Sampah Sembarang di Manado Sulawesi Utara Bersiaplah Dapat Sanksi, Video Bukti Sudah Ada

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved