Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ini Alasan Jaksa Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada E, 1 Tahun 6 Bulan

Berikut ini alasan jaksa tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada E pada kasus pembunuhan Brigadir J. 

Kolase Tribun Manado/Tribunnews/Jeprima/Tribunnews.com
Terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (18/10/2022). Jaksa Tidak Ajukan Banding atas Vonis Bharada E. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sudah diputuskan oleh pihak kejaksaan, tidak mengajukan banding atas vonis terhadap Bharada E alias Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu. 

Berikut alasan-alasan jaksa tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun 6 bulan terhadap Bharada E pada kasus pembunuhan Brigadir J

Berikut penyampaian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana.

Tidak Ada Intervensi dari Pihak Manapun

Keputusan jaksa tidak mengajukan banding adalah tanpa intervensi dari pihak manapun. 

Hal ini ditegaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.

"Tidak ada rasa intervensi.

Yang ada adalah kita independen dalam menentukan sikap kita pada hari ini," kata Ketut Sumedana saat ditemui awak media usai konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Satu di antara beberapa pertimbangan Kejaksaan yaitu perkembangan di media massa.

"Jadi bahan pertimbangan kami salah satunya adalah media. Media tuh representasi dari masyarakat," ujarnya.

Pertimbangan lainnya

Yaitu telah dimaafkannya Richard Eliezer oleh keluarga Brigadir Yosua Hutabarat.

"Pertimbangan-pertimbangan bahwa kata maaf, korban ikhlas dan ini sudah diwujudkan dalam pernyataan orangtua almarhum Yosua," kata kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana dalam konferensi pers pada Kamis (16/2/2023).

Pemaafan itu disebut Fadil merupakan putusan tertinggi, baik secara hukum, agama, maupun adat.

"Kata maaf itu yang penting dalam keputusan," ujarnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved