Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kemenag Sulut

Biaya Haji Tahun 2023 Rp 49 Juta, Ini Tanggapan Kakanwil Kemenag Sulut

Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan biaya haji 1444 Hijriah atau tahun 2023 yang dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp 49,8 juta.

Penulis: Rhendi Umar | Editor: Rizali Posumah
HO
Kakanwil Kemenag Sulut H Sarbin Sehe, Kamis (16/2/2023), memberi apresiasi kepada Menteri Agama dan DPR RI Komisi VIII atas kerja kerasnya sehingga BPIH tahun 2023 disepakati serta menjadi jelas dan pasti. 

Manado, TRIBUNMANADO.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan biaya haji 1444 Hijriah atau tahun 2023 yang dibayarkan oleh jemaah sebesar Rp 49,8 juta.

Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 rata-rata sebesar Rp 90.050.637,26 per jemaah haji reguler.

Besaran BPIH tersebut terdiri dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung jemaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,25 (55,3 persen) dan penggunaan nilai manfaat per jemaah sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen).

Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenag Sulut H Sarbin Sehe, Kamis (16/2/2023), memberi apresiasi kepada Menteri Agama dan DPR RI Komisi VIII atas kerja kerasnya sehingga BPIH tahun 2023 disepakati serta menjadi jelas dan pasti.

Dirinya berharap kepada umat Islam, khususnyajamaah haji di Sulawesi Utara dapat memahami besaran biaya ibadah haji yang telah disepakati dan ditetapkan pemerintah.

Di mana besaran biaya haji itu ditetapkan melalui Kementerian Agama atas persetujuan DPR RI yang diawali dengan pembahasan.

Menurut Kakanwil, proses selanjutnya yang dibuat oleh jamaah haji adalah melakukan persiapan untuk mempersiapkan pelunasan BPIH.

"Ketentuan pelunasan untuk jamaah haji sebagai berikut, jamaah haji lunas tunda tahun 2020 tidak perlu melunasi.

Jamaah haji tunda tahun 2022 sebesar Rp.9,400,000 dan tahun 2023 sebesar 23,500 000,"erang Kakanwil.

Selain pelunasan BPIH, hal lain yang disiapkan jamaah haji yakni mengikuti bimbimngan manasik sepanjang tahun yang diselenggarakan Kantor Kemenag Kab/Kota.

Maupun Kanwil serta pemeriksaan kesehatan secara rutin dan menyeluruh. (Ren)

Baca berita lainnya di: Google News.

Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.

 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved