Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Apa Itu

Apa Itu KTP Digital? Berikut Ini Kegunaan dan Keuntungannya, Beda dengan Elektronik

Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kartu Tanda Penduduk

Editor: Glendi Manengal
Tribunnews.com
Ilustrasi e-KTP. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Seperti yang diketahui saat ini dunia digital semakin berkembang.

Terkait hal tersebut beberapa fasilitas sudah dialihkan ke digital.

Salah satunya yakni soal Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kabarnya KTP akan beralih ke digital.

Hal tersebut disampaikan Kementerian Dalam Negeri.

Terkait hal tersebut berikut ini perbedaaan dari KTP Digital.

Berikut penjelasannya.

Baca juga: Seorang Remaja Meninggal Tak Wajar di Kamarnya, Sempat Update Status WhatsApp: See You Man Teman

Baca juga: Sinopsis Drakor No Secrets, Dibintangi Shon Min Ho dan Shin Bo Ra, Kisah Penyiar Radio dan Penulis

Contoh tampilan e-KTP digital pada aplikasi. Apa itu KTP Digital, kegunaan dan keuntungannya.
Contoh tampilan e-KTP digital pada aplikasi. Apa itu KTP Digital, kegunaan dan keuntungannya. (tangkap layar kanal YouTube Zudan Arif Fakrulloh)

Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) meluncurkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital.id.

Kementrian Dalam Negeri baru saja meluncurkan terkait aplikasi identitas kependudukan digital yang bisa diakses oleh warga melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital di aplikasi Playstore.

Keberadan IKD bisa saling melengkapi karena ada secara fisik dan digital.

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KTP berisi informasi data diri, foto, tanda tangan, juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).

NIK ini sangat penting keberadaannya, karena digunakan untuk mengakses berbagai layanan publik, khususnya yang membutuhkan syarat-syarat administratif.

Seperti mendaftar asuransi kesehatan, mengurus surat kehilangan di kepolisian, menikah, membuka rekening bank, dan lain sebagainya.

Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan apa yang dimaksud dengan KTP Digital.

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved