Brigadir J Tewas
Syarat Richard Eliezer Bisa Kembali Jadi Polisi, Pakar Sebut Jika Vonis dari Hakim Tak Lewat. . .
Pakar hukum pidana ungkap syarat Richard Eliezer bisa kembali menjadi polisi usai tersandung kasus pembunuhan Brigadir J.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
TRIBUNMANADO.CO.ID - Richard Eliezer alias Bharada E sementara menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini Rabu (15/2/2023).
Bharada E menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yang paling terakhir mendengarkan sidang vonis.
Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah mendengarkan sidang vonis mereka.
Terungkap putusan vonis Majelis Hakim untuk keempat terdakwa tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Baca juga: Richard Eliezer Siap Terima Apapun Putusan Majelis Hakim, Ronny Talapessy Sebut Bharada E Ikhlas
Sebelumnya Bharada E telah dituntut 12 tahun penjara oleh JPU.
Kini publik pun penasaran dengan vonis yang akan diterima Bharada E.
Menurut pakar hukum pidana, Jamin Ginting mengatakan bahwa sidang vonis dari Richard Eliezer adalah sidang yang dapat menjadi panutan.
Dikutip dari tayangan Youtube Breaking News Kompas.tv, Jamin ginting menggaris bawahi bahwa sidang ini dapat menjadi “leading case” jika hakim dapat melakukan putusan hukum progresif menghargai Justice Collaborator.
Putusan hukum progresif yang dimaksud oleh Jamin Ginting adalah apakah hakim ingin mengembalikan Eliezer sebagai justice collaborator ke kepolisian sebagai reward, maka hakim tidak boleh menghukum Eliezer lebih dari 2 tahun.
“Hukuman tidak boleh lebih dari dua tahun untuk kembali ke kepolisian,” ujar Jamin Ginting.
Lebih lanjut Jamin Ginting mengatakan bahwa apakah hakim berpendapat reward untuk Eliezer sebagai Justice Collaborator hanya dengan hukuman lebih ringan dan tidak dikembalikan ke kepolisian.
Keluarga Bharada E di Manado Gelar Doa
Keluarga Bharada E di Manado, provinsi Sulawesi Utara, gelar doa bersama jelang sidang vonis terhadap Bharada E dalam sidang pembunuhan Brigadir J, Rabu (15/2/2023).
Doa digelar di rumah Roy Pudihang, paman Bharara E beralamat Kelurahan Lapangan, Kecamatan Mapanget.
Amatan tribunmanado.co.id, doa digelar di ruang tamu.
Hadir Roy, istri Roy Martina Rauhe selalu pendoa dan seorang kerabat.
Semua memakai baju hitam bertuliskan Save Bharada E. Pemimpin doa adalah Martina Rauhe.
Martina adalah pendoa Bharada E sejak masih remaja. Doa diawali dengan pujian, firman singkat dan doa.
Doa berlangsung dengan khusyuk.
Dalam doanya, Martina meminta Tuhan campur tangan dalam perkara Bharada E.
"Apa yang baik menurut manusia, belum tentu terbaik di mata Tuhan, apa yang terbaik di mata Tuhan adalah yang terbaik juga bagi manusia, rancangan Tuhan adalah damai sejahtera," katanya.
Kepada tribunmanado Martina menuturkan, mereka berdoa agar Richard dikuatkan. Juga segenap keluarga.
"Perkara yang dialaminya sangat berat, dia harus menanggung perbuatan yang seharusnya tidak dia tanggung," katanya.
Sebut dia, doa juga digelar pada hari minggu lalu di rumah Richard.
Dia hakul yakin Tuhan akan beracara dalam kasus yang membelit Richard.
Roy Pudihang, paman Richard berharap hakim akan memberi vonis yang adil dengan mempertimbangkan kejujuran Richard. (Kompas.tv/TribunManado.co.id/Art)
Baca juga: BREAKING NEWS Jelang Sidang Vonis, Keluarga Bharada E di Manado Gelar Doa Bersama
Baca Berita Tribun Manado Lainnya di: Google News
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.