Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pujian untuk Hakim Wahyu Setelah Vonis Ringan Bharada E, Ini Kata Ketua LPSK dan Mahfud MD

Sikap hakim Wahyu Iman Santoso dalam kasus pembunuhan Brigadir J memberikan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Bharada E menuai pujian.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado
Hakim Wahyu Iman Santoso dan Bharada E. Sikap hakim Wahyu Iman Santoso dalam kasus pembunuhan Brigadir J menuai pujian. 

Vonis hakim ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni 12 tahun penjara.

Majelis hakim dalam kasus ini diketuai Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias sebelum sidang pun juga berharap vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Richard Eliezer atau Bharada E diberikan ringan.

Mengingat, putusan terhadap Bharada E bagi LPSK juga penting, bukan hanya sekedar merekomendasikan status sebagai Justice Collaborator (JC), namun berdampak panjang.

Apabila diberikan vonis yang berat, dapat dikhawatirkan masa mendatang tidak ada tersangka pidana yang ingin menjadi JC, sebab dirasanya akan tidak berguna.

"Tidak hanya Richard, ini JC berlaku untuk masa depan, kalau vonisnya tinggi, orang lain juga tidak minat menjadi JC, karena ya tidak berguna," kata Susilaningtias, saat ditemui awak media di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (14/2/2023).

Sehingga, pihaknya terus memperhatikan kondisi Bharada E sehat secara fisik untuk menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selain itu, secara mental pun Bharada E diungkapkan Susilaningtias juga sudah siap, dan segera menerima putusan, ditambah mendapat dukungan dari publik terkait perannya membongkar skenario tembak menembak tersebut.

"Berharapnya kalau ditetapkan dan dikabulkan sebagai JC, mendapatkan reward atau penghargaan berupa keringanan hukum," ujarnya.

Kata Mahfud MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah objektif dalam menjatuhkan vonis terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dimana Bharada E divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara.

Majelis Hakim menilai dan menerima Bharada sebagai justice collaborator yakni saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk menguak fakta kasus ini.

Mahfud MD mengaku merasa bahagia karena Indonesia masih memiliki hakim-hakim yang nasionalis seperti Majelis Hakim PN Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Dalam kasus ini majelis hakim terdiri dari Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dengan hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved