Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J

Profil Bharada E, Polisi Manado Penembak Brigadir J, Punya Jabatan Penting di Rensimen Pelopor

Hampir setahun kasus ini disidangkan, hari ini nasib Bharada E polisi Manado yang tembak Brigadir J akan diputus pengadilan.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Dok. Handout
Profil Bharada E, Penembak Brigadir J di Rumah Irjen Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Sosok Bharada E hampir setahun jadi trending topik.

Polisi asal Manado, Sulawesi Utara itu jadi bahasan setelah dirinya jadi tersangka penembakan Brigadir J.

Namanya semakin banyak disebut kala ia mengaku kalau penembakan Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Diketahui Bharada E dan Brigadir J adalah ajudan Irjen Ferdy Sambo yang kala itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Hampir setahun kasus ini disidangkan, hari ini nasib Bharada E akan diputus pengadilan.

Sesuai jadwal vonis Bharada E akan dibacakan hakim hari ini Rabu 15 Februari 2023.

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. (Tribunnews/JEPRIMA)

Berikut ini profil Bharada E atau Bharada Richard Eliezer

Memiliki nama lengkap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bharada E lahir di Manado, Sulawesi Utara pada 14 Mei 1998.

Richard merupakan anggota polisi berpangkat Bhayangkara Dua (Bharada E) atau golongan Tamtama.

Dikutip dari Tribunnews.com, karier Richard di kepolisian berawal ketika dirinya bergabung dengan Kesatuan Brimob.

Richard bergabung dengan Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri pada November 2021. Dari situlah, dia ditugaskan menjadi ajudan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri.

Tak disangka, tugas Richard sebagai ajudan Sambo ternyata membawanya pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Imbas kasus ini, Richard dicopot dari jabatannya sebagai jabatan Anggota Ton 2 KI 1 Yon C Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri per 22 Agustus 2022. Bersama 33 polisi lainnya, dia dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Richard Eliezer menjadi orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua pada Rabu (4/8/2022).

Mulanya, Richard mengaku terlibat baku tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Sambo pada Jumat (8/7/2022) karena hendak melindungi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang dilecehkan oleh Yosua.

Namun, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Richard membongkar peristiwa sebenarnya. Dia mengaku diperintahkan oleh Ferdy Sambo untuk menembak Yosua.

Setelahnya, Sambo menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumahnya untuk membuat rekayasa tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J.

Sambo disebut sebagai otak pembunuhan Yosua yang juga merancang skenario baku tembak antara Richard dan Yosua.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS (Ferdy Sambo) melakukan penembakan dengan senjata milik senjata J (Yosua) ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Dalam perkembangannya, Richard ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi pelaku perkara ini oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)/

Menyusul Richard, empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap Yosua, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis terhadap 4 tersangka lainnya sudah diputus pengadilan.

Yang mana Ferdy Sambo divonis mati.

Putri Chandrawati 20 tahun penjara.

Bripka RR atau Ricky Rizal 13 tahun penjara.

Kuat Maruf 15 tahun penjara.

Bharada E penembak nomor 1 di Resimen Pelopor

Bharada E yang merupakan pengawal Irjen Ferdy Sambo ternyata bukan orang sembarangan.

Ia diketahui tergabung dalam pasukan elite Resimen Pelopor Korps Brimob Polri.

Meskipun masih berpangkat Bharada, ternyata Bharada E merupakan seorang pelatih vertical rescue.

Bahkan, Bharada E merupakan penembak nomor satu di Resimen Pelopor.

"Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di Resimen Pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1, kelas 1 di Rensimen Pelopor," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Selasa (12/7/2022).

Diketahui, Resimen Pelopor adalah satuan pelaksana utama yang berada di bawah Korps Brimob Polri yang bertugas membina dan meningkatkan kemampuan personil.

Selain itu, mengerahkan kekuatan Satuan atas perintah Kakor Brimob Polri dengan tugas

dan fungsi meyelenggarakan fungsi penindakan massa dan lawan insurjensi guna terwujutnya keamanan dalam negeri.

Sumber: TribunnewsWiki.com

Tautan:

https://www.tribunnewswiki.com/2022/07/12/profil-bharada-e-yang-tembak-brigadir-j-hingga-tewas-bertugas-mengawal-irjen-ferdy-sambo

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved