Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Link Live Streaming Sidang Vonis Bharada E Hari Ini, Mulai Pukul 09.30 WIB

Sidang vonis perkara pembunuhan atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan digelar pagi ini Rabu (15/2/2023).

|
Editor: Erlina Langi
kolase Tribunmanado/ HO
Lolase foto Bharada E - ink Live Streaming Sidang Vonis Bharada E Hari Ini 

TRIBUNMANADO.CO.ID  Sidang vonis perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J atas terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan digelar pagi ini Rabu (15/2/2023).

Sidang tesebut akan berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tepatnya di Ruang Utama Prof H Oemar Seno Adji mulai pukul 09.30 WIB, berdasarkan laman SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang vonis Bharada E tersebut bakal dipimpin hakim ketua Wahyu Iman Santoso dengan hakim anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono.

Berikut link live streaming sidang vonis Bharada E:

Baca juga: Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonis Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonis Hari Ini Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J
Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonis Hari Ini Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J (Istimewa)

Link live streaming sidang vonis Bharada E

Terbuka untuk umum, live streaming jalannya persidangan bisa disaksikan melalui link atau tautan berikut:

Link live streaming sidang vonis Bharada Richard Eliezer hari ini

Dituntut 12 tahun penjara

Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer menyebut dirinya menembak atas perintah Kepala Divisi dan Profesi Pengamanan Polri kala itu, Ferdy Sambo.

Pembunuhan disebut terjadi lantaran istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku telah mendapatkan pelecehan dari korban saat di Magelang, 7 Juli 2022 silam.

Sambo yang naik pitam pun melakukan perencanaan dengan melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Akibat perbuatan ini, mereka didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

Adapun ancaman pidana maksimalnya, hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Baca juga: Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang Bakal Hadiri Sidang Putranya Hari Ini, Berserah Kepada Tuhan

Kolase Bharada E dan Ibunda Rynecke Alma Pudihang
Kolase Bharada E dan Ibunda Rynecke Alma Pudihang (Kolase TribunManado/HO)
Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved