Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hadiri Sidang Vonis Bharada E, Ibunda Brigadir J: Kami Tetap Memaafkan Richard Eliezer
Rosti Simanjuntak menyampaikan, apapun yang diputuskan hari ini oleh Majelis Hakim akan dia terima dan telah memaafkan terdakwa Richard Eliezer.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak hadir dalam sidang pembacaan putusan untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hari ini, Rabu (15/2/2023)
Rosti Simanjuntak menyampaikan, apapun yang diputuskan hari ini oleh Majelis Hakim akan dia terima dan telah memaafkan terdakwa Richard Eliezer.
"Enggak mungkin kami mengetahui seringan apa hukumannya. Tapi kami tetap memaafkan Richard," ujar Rosti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Ibunda Brigadir J mengatakan, seluruh keluarga Yosua menyerahkan keputusan kepada Majelis Hakim.
Rosti berharap putusan yang terbaik akan disampaikan kepada Hakim untuk orang yang menembak putranya itu.
"Biarkan majelis hakim yang memberi vonis seadil-adilnya bagi Richard Eliezer," kata Rosti.
"Kami berharap terbaik karena dari awal persidangan, Bharada E sudah meminta maaf sujud kepada kami. Artinya, sujud itu semoga menjadi penilaian terbaik bagi Majelis Hakim dalam mengadili perkara tersebut," tutur dia.

Baca juga: Richard Eliezer Siap Terima Apapun Putusan Majelis Hakim, Ronny Talapessy Sebut Bharada E Ikhlas
Sebagai informasi, sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memasuki babak akhir, Rabu (15/2/2023).
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, ajudan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo menjadi terdakwa terakhir yang bakal mendengarkan vonis dari majelis hakim.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Empat terdakwa lainnya telah menjalani sidang putusan setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana pidana mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara dan Kuat Ma'ruf divonis 13 tahun penjara.
Adapun dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Richard Eliezer dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana. Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara oleh JPU.
Baca juga: Bharada E Tersenyum Lihat Ratusan Eliezer Angels Beri Dukungan saat Keluar dari PN Jaksel
Berita Terkini dalam portal TribunManado.co.id
Berita Update TribunManado.co.id di GoogleNews
Artikel ini tayang di Kompas.com
kasus pembunuhan brigadir j
Bharada E
Brigadir J
Richard Eliezer
Sidang Vonis Bharada E
ibunda Brigadir J
Rosti Simanjuntak
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.