Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Mahfud MD Sebut Keluarga Brigadir J Ingin Eliezer Dihukum Ringan
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E
TRIBUNMANADO.CO.ID - Diketahui vonis hukuman Bharada E telah diputuskan hari ini.
Berdasarkan putusan majelis hakim.
Richard eliezer Pudihang Lumiu divonis hukuman 1 tahun 6 bulan.
Keputusan tersebut di sampaikan Majelis Hakim siang ini Rabu 15 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Bharada E menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini, Rabu (15/2/2023).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Bharada E terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana 1 tahun 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu, dilansir YouTube Kompas TV.
Vonis yang diterima Bharada E tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 12 tahun penjara.
Tanggapan Mahfud MD Hukuman Bharada E
Richard eliezer Pudihang Lumiu, salah satu terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) akan menjalani sidang vonis hari ini, Rabu (15/2/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Eksekutor dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J itu sebelumnya dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU), Rabu (18/1) silam. Hal itu sekaligus menjadi alasan jaksa penutut dalam memberatkan tuntutan Richard.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana tahun 12 tahun agar perintah tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Tuntutan 12 tahun penjara dinilai membuat publik kecewa, pasalnya Richard juga bertindak sebagai justice collaborator atau pembuka kasus pembunuhan berencana ini.
Bharada E
vonis
hakim
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Brigadir J
Richard Eliezer Pudihang Lumiu
pembunuhan berencana
Mahfud MD
Permohonan Banding Ditolak Hakim, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Sebut Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Wajib Dibuktikan, Banding Ferdy Sambo Ditolak |
![]() |
---|
Terkait Putusan Banding Ferdy Sambo, Paman dari Bharada Eliezer: Saya Serahkan ke Hakim |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Ini Tanggapan Keluarga Bharada Eliezer di Manado |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.