Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

4 Hal yang Meringankan Bharada E: Bongkar Skenario, Ngaku Menyesal dan Dimaafkan Keluarga Brigadir J

Ada empat hal yang meringankan tuntutan Bharada E, saat dituntut JPU, kini hari ini Bharada E akan divonis hakim. Apakah lebih tinggi dari tuntutan?

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
kolase Tribunmanado/ HO
kolase foto Bharada E 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Vonis Bharada E akan dibacakan hari ini Rabu 15 Februari 2023.

Hakim akan memutuskan hukuman yang pantas untuk Bharada E si polisi penembak Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J banyak menyeret petinggi polri.

Salah satunya Irjen Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo pun telah diputus hukumannya mati.

Sementara sang istri, Putri Chandrawati divonis hukuman 20 tahun penjara.

Kuat Maruf yang juga ikut dalam skenario pembunuhan Brigadir J diputus 15 tahun penjara.

Dan Ricky Rizal atau Bripka RR divonis 13 tahun penjara.

Lantas berapakah hukuman yang akan dibacakan untuk Richard Eliezer nanti?

Diberitakan sebelumnya, Bharada E telah dituntut JPU 12 tahun penjara.

Meski belum final, karena pembacaan vonis hakim baru akan dibacakan siang ini, namun ada hal yang meringankan Bharada E hingga dituntut 12 tahun penjara meski menjadi pelaku penembakan Brigadir J.

Pembacaan tuntutan 12 tahun ke Bharada E oleh JPU dilakukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023) minggu lalu

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara lama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," kata JPU membacakan tuntutan, dikutip dari tayangan Breaking News KompasTV.

Sebelum membacakan tuntutan, JPU lebih dulu menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Bharada E.

Menurut JPU, setidaknya ada tiga hal yang memberatkan tuntutan Bharada E.

Yang pertama, sebagai eksekutor yang menyebabkan nyawa Brigadir J hilang.

Kedua, perbuatan Bharada E telah meninggalkan duka pada keluarga Brigadir J.

Terakhir, perbuatan Bharada E telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan.

"Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua Nofriansyah Hutabarat."

 "Perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban."

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat," urai JPU.

Sementara itu, ada empat hal yang meringankan tuntutan Bharada E, yaitu:

1. Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan;

2. Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif di persidangan;

3. Terdakwa menyesali perbuatannya;

4. Perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban.

Mahfud MD harap Richard Eliezer divonis ringan 

Menko Polhukam Mahfud MD berharap Richard Eliezer mendapatkan vonis ringan karena telah membuka tabir perbuatan jahat Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mahfud MD berharap vonis terhadap Bharada Richard Eliezer lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 12 tahun.

Mahfud MD tanggapi soal tuntutan jaksa terhadap Bharada E
Mahfud MD tanggapi soal tuntutan jaksa terhadap Bharada E (Kolase TribunManado/Youtube)

Mahfud MD menyoroti sikap jujur Richard Eliezer yang akhirnya membuka terang skenario gelap Ferdy Sambo.

"Saya enggak tahu ya Eliezer ini divonis satu atau dua jam ke depan.

Tapi saya berharap dia turun dari 12 (tahun)," kata Mahfud MD saat ditemui di acara Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik 2023, di Jakarta Timur, Senin (13/2/2023) malam.

"Nah skenario itu dipertahankan sampai sebulan, dari 8 Juli sampai 8 Agustus (2022). Apa tujuannya?

Eliezer muncul di persidangan mengaku sebagai pembunuh karena dijanjikan akan di SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)," kata Mahfud.

"Gampang SP3-nya. Saya membunuh karena saya ditembak duluan, sehingga terjadi tembak menembak.

Jadi dia bebas, kasus ini ditutup," sambungnya.

Namun, kata Mahfud, alih-alih melakukan hal itu, Eliezer dengan berani membuka bahwa skenario awal tersebut merupakan ide dari terdakwa Ferdy Sambo.

Potensi besar vonis pada Bharada E akan berbeda dengan tuntutan hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang tuntutan beberapa waktu lalu.

Diketahui, vonis hukuman terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berbeda dengan tuntutan jaksa.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dari tuntutan seumur hidup, sedangkan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara dari tuntutan 8 tahun penjara.

Lantas bagaimana nasib Bharada E yang berlaku sebagai Justice Collaborator dalam kasus tersebut?

Pengamat Kepolisian Institute for Security and Stategis Studies (ISESS), Bambang Rukminto menanggapi hal itu.

Dirinya mengatakan tuntutan JPU pada Bharada E yakni 12 tahun, lebih tinggi dari tersangka lain yang hanya 8 tahun tentu mengecewakan.

"Dan apabila vonis yang diberikan kepada Bharada E nantinya lebih tinggi hal itu mengecewakan," ungkapnya, mengutip tayangan YouTube Kompas TV, Senin (13/2/2023).

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023). Pada sidang tersebut Richard Eliezer membacakan nota pembelaan atau pledoi. (Tribunnews/JEPRIMA)

Menurut Bambang, Richard Eliezer dikorbankan dalam konteks pembunuhan berencana Brigadir J.

"Bagaimana Eliezer yang merupakan level paling bawah di kepolisian dijadikan korban tanpa melihat adanya rasa tanggung jawab oleh pimpinannya," katanya.

Terlepas soal Bharada E yang menembak Brigadir J, namun lanjut Bambang, aksi tersebut murni di bawah perintah atasannya, dalam hal ini Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Pun soal status Bharada E yang merupakan angggota Brimob, di mana sangat menjunjung tinggi kedisiplinan serta patuh pada komandannya.

"Ada dua kultur yang berbeda antara polisi umum dan Brimob, Brimob adalah pasukan di mana yang bergerak di wilayah-wilayah konflik, memang harus disiplin, siap atasan, siap komandan, siap jenderal."

"Makanya tanggung jawab pada komandannya," kata Bambang.

Sementara terkait vonis yang diberikan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, lanjut Bambang nantinya tidak lepas pada persepsi masyarakat.

Harapan Pihak Keluarga Brigadir J

Pihak keluarga Brigadir J, dalam hal ini Kuasa Hukum pihak keluarga Martin Simanjuntak berharap adanya apresiasi untuk Bharada E.

Pada saat itu, keluarga Brigadir J harus menjadi saksi karena masih minimnya bukti perkara pembunuhan berencana tersebut.

Hingga akhirnya Richard Eliezer memberikan kesaksian atas pembunuhan berencana itu.

Hal tersebut lah yang membuat keluarga Brigadir J mengapresiasi Richard Eliezer.

“Hingga saat Richard bertaubat dia yang kemudian memberikan kesaksian ada orang-orang jahat yang semula hanya tidur, tidak di rumah segala macam sehingga mereka terseret kasus ini,” ungkap Martin.

Oleh karena itu, Martin mengatakan bahwa Richard Eliezer wajib diberikan apresiasi karena sudah bertanggung jawab, meminta maaf, mengakui kesalahan dan sudah dimaafkan keluarga Brigadir J.

Artikel ini tayang di TribunJakarta.com dan Kompas.com

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved