Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Viral

Video Hotman Paris Kritik KUHP Viral Usai Vonis Ferdy Sambo, Terdakwa Tak Bisa Langsung Dihukum Mati

Setelah sidang vonis Ferdy Sambo, beredar video lama Hotman Paris yang mengkritik KUHP baru terkait dengan hukuman mati.

Editor: Ventrico Nonutu
Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com
Hotman Paris dan Ferdy Sambo. Viral lagi video Hotman Paris mengkritik KUHP baru terkait dengan hukuman mati. 

“Jadi apa artinya gitu loh, sudah di persidangan, divonis sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus menunggu 10 tahun untuk dilihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik?” ujarnya.

Lebih lanjut, Hotman Paris juga mempertanyakan yang membuat Undang-Undang tersebut bukanlah orang yang ahli hukum.

Pengacara kondang itu kemudian juga meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera membatalkan Undang-Undang tersebut.

“Undang-Undang ini siapa sih yang bikin? yang bikin ini pasti bukan praktisi hukum, banyakan pasti dosen, sepertinya banyakan professor atau dosen, bukan praktisi hukum yang benar-benar ahli dalam praktik.”

“Bapak Jokowi segera batalkan Undang-Undang ini, salam Hotman Paris,” ujarnya.

Namun, dikutip dari kanal YouTube Tribunnews, Senin (14/2/2023), KUHP ini diketahui baru akan disahkan pada 2026 mendatang.

Disebut-sebut KUHP itu dibuat untuk menjadi jalan tengah bagi kelompok yang pro dan kontra terhadap hukuman mati.

Jika Ferdy Sambo belum dihukum mati, maka KUHP baru akan berlaku bagi terdakwa.

Nantinya Ferdy Sambo akan melewati masa transisi yang diatur dalam Peraturan Pemerintahan (PP).

Ferdy Sambo masih harus menjalani masa percobaan selama 10 tahun dengan mempertimbangkan tiga hal.

Tiga hal itu terkait rasa penyesalan dan harapan terdakwa untuk memperbaiki diri.

Kemudian, peran terdakwa dalam tindak pidana atau alasan yang meringankan juga harus dipertimbangkan.

Artinya, KUHP baru mengatur bahwa terpidana hukuman mati tidak bisa langsung dieksekusi.

Dalam masa percobaan 10 tahun itu pun, terdakwa bisa mengajukan permohonan grasi ke Presiden.

Hal ini diungkapkan oleh Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP, Albert Aries.

“Jikalau permohonan grasi terpidana mati itu ditolak dan pelaksanaan eksekusinya belum juga dilaksanakan dalam waktu 10 tahun, maka dengan keputusan Presiden, pidana mati tersebut dapat menjadi seumur hidup,” ujarnya.

Telah tayang di Tribunnews.com

Baca Berita Lainnya di Google News

Baca Berita Terbaru Tribun Manado KLIK INI

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved