Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Peran Kuat Ma'ruf pada Kasus Pembunuhan Brigadir J Sehingga Divonis 15 Tahun Penjara, Diungkap Hakim

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf. 15 Tahun Penjara.

Kolase Tribun Manado/Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra/KOMPAS TV
Kuat Ma'ruf dalam sidang pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). JPU ungkap peran Kuat Ma'ruf yang membuatnya dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kuat Ma'ruf telah divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini Selasa (14/2/2023).

Kuat Ma'ruf adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

Apa perannya dalam kasus tersebut ?

Berikut penjelasan yang disampaikan hakim

Perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.

Demikian disampaikan Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.

Majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).

Putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.

Peran Kuat Ma'ruf

Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kematian perkara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim anggota, Morgan Simanjuntak membeberkan peran dari Kuat Maruf yang satu di antaranya adalah dengan menutup sejumlah pintu di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan sebelum Brigadir J ditembak.

Morgan mengatakan keterlibatan awal Kuat berasal dari peristiwa di Magelang, Jawa Tengah.

"Menimbang bahwa dari rangkaian keterlibatan terdakwa di atas yang dimulai kejadian di Magelang, mengancam korban, mengejar korban dengan pisau dapur," kata Morgan dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Lalu, pisau itu dibawa Kuat ke rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta Selatan hingga ke lokasi penembakan.

"Bertemu dengan saksi Ferdy Sambo di lantai 3, ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR," ucapnya.

Selanjutnya, saat di rumah dinas, Kuat Maruf menutup pintu bagian depan dengan maksud agar suara kegaduhan atau suara tembakan tidak terdengar saat Brigadir J dieksekusi.

"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban yosua terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," ungkapnya.

Setelah itu, Morgan mengatakan Kuat Maruf juga menggiring Brigadir J ke tempat penembakan dan berdiri di barisan kedua dibelakang Ferdy Sambo dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E bersama Ricky Rizal hingga akhirnya dilakukan penembakan.

"Mencerminkan sikap terdakwa tidak lain dan tidak bukan bahwa terdakwa telah menghendaki serta mengetahui sekaligus menunjukan adanya kesengajaan untuk maksud menghilangkan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga nomor 46," tuturnya.

Kuat Akan Ajukan Banding

Kuat mengatakan akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya itu.

"Banding, saya akan banding," kata Kuat kepada wartawan saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Kuat mengaku dirinya tidak pernah ikut merencanakan apalagi membunuh Brigadir J dalam kasus tersebut.

"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," singkatnya. ( Tribunnews.com )

Baca Berita Lainnya di: Google News

Berita Terbaru Tribun Manado: Klik Link

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved