Brigadir J Tewas
Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Hukuman Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa
Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Kuat Maruf yakni 15 tahun penjara.
Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.
Diketahui, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Artikel ini telah tayang di: Tribun-Medan.com
Baca berita lainnya di Google News
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kuat-maruf-menangis-tertunduk-lesu-setelah-dituntut-8-tahun-penjara-usap-air-mata.jpg)