Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Vonis Kuat Maruf

Hakim Menilai Kuat Maruf Punya Waktu untuk Menolak Terlibat Skenario Ferdy Sambo

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai terdakwa Kuat Maruf turut menghendaki perbuatan menghilangkan nyawa Nofriansyah

Editor: Aswin_Lumintang
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO/Kompas TV
Simak fakta-fakta terkait sidang vonis Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berikut ini. 

Putusan tersebut diketahui lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa. Di mana dalam perkara ini, jaksa menuntut Ferdy Sambo pidana seumur hidup. Sementara untuk terdakwa Putri Candrawathi dituntut pidana 8 tahun penjara.

Adapun ajudan Sambo, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hakim Menilai Sopir Ferdy Sambo Kuat Maruf Turut Menghendaki Pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat,https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/14/hakim-menilai-sopir-ferdy-sambo-kuat-maruf-turut-menghendaki-pembunuhan-terhadap-yosua-hutabarat.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved