Brigadir J Tewas
4 Fakta Sidang Kuat Maruf, Divonis 15 Tahun Penjara Hingga Tunjukan Gaya Metal Pada Jaksa
Simak fakta-fakta terkait sidang vonis Kuat Maruf, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J berikut ini.
Penulis: Tirza Ponto | Editor: Tirza Ponto
TRIBUNMANADO.CO.ID - Simak fakta-fakta terkait sidang vonis Kuat Maruf berikut ini.
Kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua alias Brigadir J akhirnya memasuki babak akhir.
Diketahui terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah mendengarkan putusan vonis oleh Majelis Hakim pada Senin (13/2/2023) kemarin.
Terbaru Kuat Maruf telah mendengarkan vonis dari Majelis Hakim hari ini Selasa (14/2/2023.
Lantas mari ketahui fakta-fakta terkait sidang vonis Kuat Maruf ini.
Di Vonis 15 Tahun Penjara

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Hukuman Lebih Berat daripada Tuntutan Jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis atau putusan pidana 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Maruf atas perkara tewasnya Brigadir J.
Putusan Majelis Hakim ini lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam menjatuhkan putusan tersebut, terdapat beberapa hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim.
Adapun pertimbangan yang dimaksud yakni adanya hal memberatkan dan hal meringankan perbuatan Kuat Ma'ruf.
Untuk hal yang memberatkan, Kuat Ma'ruf disebut majelis hakim tidak sopan dalam persidangan dan berbelit dalam memberikan keterangan.
"Terdakwa tidak sopan di persidangan, terdakwa berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata Anggota Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Morgan Simanjuntak dalam persidangan, Selasa (14/2/2023).
Tak hanya itu, Kuat Ma'ruf juga disebut tidak mengakui kesalahannya padahal dia terbukti secara sah melakukan perencanaan pembunuhan Brigadir J.
Kata Hakim, Kuat Ma'ruf juga menyatakan sikap seperti tidak mengetahui kejadian pembunuhan tersebut.
"Terdakwa tidak mengaku bersalah dan justru memosisikan diri sebagai orang yang tidak tahu-menahu dalam perkara ini, terdakwa tidak memperlihatkan rasa penyesalan dalam persidangan," ucap Hakim Morgan.
Sementara dalam hal meringankan, hakim menyatakan kalau Kuat Ma'ruf masih memiliki tanggungan keluarga.
Tunjukan Gaya Metal Pada Jaksa

Setelah dibacakan putusannya itu, Kuat Maruf langsung menghampiri tim kuasa hukumnya untuk berdiskusi.
Terlihat kuasa hukum mencoba menguatkan Kuat dengan cara menepuk lengan hingga mengelus punggung usai hukumannya lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Selanjutnya, Kuat terlihat meninggalkan ruang sidang dengan memberikan gestur sedekap ke arah pengunjung sidang.
Ketika mendekati pintu keluar, Kuat terlihat juga memberikan gestur 'metal' dari tangannya ke arah Jaksa Penuntut umum (JPU).
Akan Ajukan Banding
Terkait vonis yang dibacakan Majelis Hakim, Kuat mengatakan akan mengajukan banding.
"Banding, saya akan banding," kata Kuat kepada wartawan saat keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuat mengaku dirinya tidak pernah ikut merencanakan apalagi membunuh Brigadir J dalam kasus tersebut.
"Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana," singkatnya.
(Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra) (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Baca juga: Pesan Haru Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Usai Vonis Ortunya: Proud To Be Your Daughter
Baca Berita Berita Tribun Manado Lainnya di: Google News
Kesaksian Advokat Alvin Lim, Sebut Ferdy Sambo Tak Tidur di Lapas Salemba Tapi di Ruang Ber-AC |
![]() |
---|
Sosok Alvin Lim, Pengacara yang Sebut Ferdy Sambo Tak Ditahan di Lapas, Kini Terancam Dipolisikan |
![]() |
---|
Baru Terungkap Nasib Terkini Putri Candrawathi Usai Hukuman Disunat jadi 10 Tahun, Kini Dapat Remisi |
![]() |
---|
Terungkap Nasib Kombes Pol Budhi Herdi, Mantan Kapolres Metro Jaksel yang Terseret Kasus Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Alasan Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Pernah Berjasa kepada Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.