Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Mantan Pengacara Bharada E, Sebut Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati, 'Dia Aparatur Penegak Hukum'

Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Editor: Tesalonika Geatri
Tribunnews.com/Ilham R Pratama
Deolipa Yumara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara sebut Ferdy Sambo pantas dihukum mati.

Diketahui Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kini Deolipa Yumara mengatakan vonis tersebut sudah pantas dijatuhkan kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hal itu lantaran Ferdy Sambo merupakan aparat penegak hukum yang dianggap mengerti hukum secara benar.

Sehingga, dengan adanya vonis mati ini, Deolipa menganggap putusan hakim telah tepat.

“Sudah pantas. Ferdy Sambo kan aparatur penegak hukum yang mengerti hukum. Masak dia malah ikut berencana melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, ajudannya."

Wajah Memerah Ferdy Sambo Setelah Divonis Hukuman Mati, Bungkam Ketika Dicecar Awak Media. Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati. Potret Ferdy Sambo saat keluar dari ruangan setelah agenda sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) selesai.
Wajah Memerah Ferdy Sambo Setelah Divonis Hukuman Mati, Bungkam Ketika Dicecar Awak Media. Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati. Potret Ferdy Sambo saat keluar dari ruangan setelah agenda sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) selesai. (Kompas.com/Irfan Kamil)

"Ya jadi menurut saya sudah pas lah vonis yang diberikan kepada Sambo,” ujarnya saat dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (13/2/2023).

Di sisi lain, ketika ditanya soal prediksi vonis terhadap eks kliennya yaitu Bharada E, Deolipa menilai hakim akan menjatuhi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.

Bahkan, ia juga memprediksi Bharada E dapat lepas dari segala tuntutan dan divonis bebas.

Dalam hal ini, Deolipa menyinggung soal adanya rasa keadilan yang didesak oleh publik.

“Kalau menurut saya sih akan lebih ringan ya (vonis ke Bharada E). Karena pertama-tama hakim dapat mempertimbangkan unsur keadilan dalam hukum.”

“Saya prediksi (vonis terhadap Bharada E) bisa 8,7, atau 6 tahun lah. Bahkan bisa bebas juga,” tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati."

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan ke jaksa penuntut umum dalam perkara lain,” kata Wahyu.

Adapun vonis kepada Ferdy Sambo lebih berat ketimbang tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut eks Kadiv Propam Polri itu agar dihukum penjara seumur hidup.

Baca juga: Putri Ferdy Sambo Trisha Eungelica Bereaksi Usai Sang Ayah Divonis Mati, Warganet Beri Dukungan

Namun terkait hal yang meringankan dan memberatkan, hakim memiliki kesamaan dengan JPU.

Adapun tidak ada hal yang meringankan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sementara hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J, membuat adanya duka yang mendalam bagi keluarga korban, terdakwa berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberiktan keterangan di persidangan.

Lalu, akibat perbuatan Ferdy Sambo menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukannya sebagai petinggi Polri.

Tak hanya itu, Ferdy Sambo juga dianggap mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan internasional, serta perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyaknya anggota Polri lainnya turut terlibat.

Selain Ferdy Sambo, keempat terdakwa lain juga akan mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Pada hari ini, vonis dari majelis hakim akan dijatuhkan kepada Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Sementara pada Selasa (14/2/2023), giliran terdakwa Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR.

Sedangkan Rabu (15/2/2023), terdakwa Bharada E yang akan mendengarkan vonis dari majelis hakim.

Terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Bripka RR sama-sama dituntut oleh JPU agar dihukum penjara delapan tahun.

Lalu untuk terdakwa Bharada E, JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di: Tribunnews.com

Baca berita lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved