Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Mantan Pengacara Bharada E, Sebut Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati, 'Dia Aparatur Penegak Hukum'

Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Editor: Tesalonika Geatri
Tribunnews.com/Ilham R Pratama
Deolipa Yumara. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer, Deolipa Yumara sebut Ferdy Sambo pantas dihukum mati.

Diketahui Ferdy Sambo telah divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kini Deolipa Yumara mengatakan vonis tersebut sudah pantas dijatuhkan kepada eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Hal itu lantaran Ferdy Sambo merupakan aparat penegak hukum yang dianggap mengerti hukum secara benar.

Sehingga, dengan adanya vonis mati ini, Deolipa menganggap putusan hakim telah tepat.

“Sudah pantas. Ferdy Sambo kan aparatur penegak hukum yang mengerti hukum. Masak dia malah ikut berencana melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J, ajudannya."

Wajah Memerah Ferdy Sambo Setelah Divonis Hukuman Mati, Bungkam Ketika Dicecar Awak Media. Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati. Potret Ferdy Sambo saat keluar dari ruangan setelah agenda sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) selesai.
Wajah Memerah Ferdy Sambo Setelah Divonis Hukuman Mati, Bungkam Ketika Dicecar Awak Media. Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada Ferdy Sambo dengan pidana hukuman mati. Potret Ferdy Sambo saat keluar dari ruangan setelah agenda sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) selesai. (Kompas.com/Irfan Kamil)

"Ya jadi menurut saya sudah pas lah vonis yang diberikan kepada Sambo,” ujarnya saat dihubungi lewat sambungan telepon, Senin (13/2/2023).

Di sisi lain, ketika ditanya soal prediksi vonis terhadap eks kliennya yaitu Bharada E, Deolipa menilai hakim akan menjatuhi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 12 tahun penjara.

Bahkan, ia juga memprediksi Bharada E dapat lepas dari segala tuntutan dan divonis bebas.

Dalam hal ini, Deolipa menyinggung soal adanya rasa keadilan yang didesak oleh publik.

“Kalau menurut saya sih akan lebih ringan ya (vonis ke Bharada E). Karena pertama-tama hakim dapat mempertimbangkan unsur keadilan dalam hukum.”

“Saya prediksi (vonis terhadap Bharada E) bisa 8,7, atau 6 tahun lah. Bahkan bisa bebas juga,” tuturnya.

Seperti diketahui sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati."

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan, menetapkan barang bukti tetap terlampir dalam berkas dikembalikan ke jaksa penuntut umum dalam perkara lain,” kata Wahyu.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved