Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Brigadir J Tewas

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Beda Dengan Tuntutan Jaksa

Ferdy Sambo disidang duluan untuk mendengarkan vonis hakim terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

Penulis: Alpen Martinus | Editor: Alpen Martinus
kolase Tribunmanado/ HO
sidang vonis Ferdy Sambo 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hakim, Senin (13/2/2023).

Sidang vonis digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sidang diselenggarakan terbuka, bahkan disiarkan secara live streaming.

Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Live Streaming Sidang Vonis Ferdy Sambo, Seumur Hidup atau Hukuman Mati?


Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf segera menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ferdy Sambo cs akan dijatuhi vonis hukuman oleh Majelis hakim. (Kolase Tribunmanado/Istimewa/HO)

Salam sidang tersebut Ferdy Sambo divonis dengan hukuman mati.

Ferdy Sambo saat mengikuti sidang menggunakan kemeja putih dan celana panjang hitam.

Sidang dipimpin oleh hakim Wahyu Iman Santoso.

Sebagai pengingat, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup.

Baca juga: LINK LIVE STREAMING Sidang Vonis 5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Duluan

Sedangkan Putri Candrawathi dituntut JPU delapan tahun penjara.

Banyak kontrovesi atas tuntutan JPU saat itu, dan saat ini banyak warga Indonesia yang menantikan vonis tersebut.

Pihak PN Jaksel menyadari atensi tinggi dari masyarakat terhadap agenda persidangan ini.

Sementara kapasitas ruang sidang sangat terbatas, sehingga pihak PN Jaksel mengimbau agar masyarakat menyaksikan melalui live streaming.

Baca juga: Rangkuman Perjalanan Kasus Brigadir J yang Menyeret Ferdy Sambo, Hari ini Vonis Hakim akan Dibaca

"Ruang sidang itu kan cuma 50 kursi itu maksimal," ujar Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto dalam keterangannya pada Minggu (12/2/2023).

Harapan kami, enggak usah datanglah ke persidangan. Kita bisa melihat di link youtube yang disediakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, live streaming. Juga dari teman-teman TV pool kan akan menyiarkan secara langsung," lanjutnya.

Jadwal Sidang Vonis Sambo Cs

Berikut jadwal sidang vonis Sambo Cs berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis hari ini pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terdakwa lain, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan menjalani sidang vonis pada Selasa (14/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Hari selanjutnya, Majelis Hakim akan membacakan putusan terhadap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E pada Rabu (15/2/2023) pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Selatan.

Tuntutan JPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo pada Selasa (17/1/2023).

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

Menurut jaksa, Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU.

Putri Candrawathi dituntut dengan hukuman 8 tahun penjara.

"Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun," kata jaksa saat membacakan tuntutan di persidangan, Rabu (18/1/2023).

"Hal memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua dan duka mendalam bagi keluarganya,” ujar JPU.

Selain itu, Jaksa menganggap Putri berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan.

"Terdakwa tak menyesali perbuatannya," imbuh Jaksa.

Baca juga: Ulasan Lengkap Kasus Ferdy Sambo Jelang Vonis, Kronologis Hingga Pembelaan Putri Candrawathi Cs

Sementara terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh JPU pada sidang yang digelar Rabu (18/1/2023).

Jaksa menilai Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," kata jaksa.

Sementara terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.

"....Menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," ujar JPU Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (16/1/2023).

Sedangkan untuk Ricky Rizal, JPU menilai, peran ajudan Ferdy Sambo itu memuluskan niat jahat mantan atasannya.

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved