Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gosip Artis

Masih Ingat Ardhito Pramono? Tahun 2022 Tersandung Kasus Narkoba, Kini Heboh Pingsan Saat Manggung

Penyebab Ardhito Pramono pingsan pun terungkap. Berikut fakta Ardhito Pramono pingsan saat manggung.

Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
Instagram @ardhitopramono
Ardhito Pramono 

"Sesuai dengan hasil rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu Badan Narkotika Nasional (BNNP) DKI Jakarta, bahwa saudara Ardhito agar dilakukan perawatan di RS Ketergantungan Obat atau dilakukan rehabilitasi karena masuk dalam kategori pengguna," kata Ady saat dikonfirmasi wartawan, Selasa.

Ady mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan prinsip keadilan restoratif atau restorative justice.

"Untuk memberikan kepastian hukum terhadap proses penyidikan, maka dilakukan restorative justice," kata Ady.

"Hal ini sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban agar disembuhkan, dan sesuai dengan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif," lanjut dia.

Kendati demikian, pihaknya tetap memantau keadaan Ardhito selagi dalam masa rehabilitasi.

"Tim juga sudah mengecek kondisi Ardhito di RSKO, mudah-mudahan bisa mengikuti program dengan baik dan bisa berkarya kembali," kata Ady.

Ardhito Pramono pingsan saat manggung di Medan. Kini terungkap penyebab hingga kondisi sang penyanyi kini.
Ardhito Pramono pingsan saat manggung di Medan. Kini terungkap penyebab hingga kondisi sang penyanyi kini. (Instagram @ardhitopramono)

Penangkapan Ardhito

Artis 26 tahun itu ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 12 Januari 2022. Dia diamankan di kediamannya di kawasan Jakarta Timur, pada Rabu dini hari, sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat polisi menggerebek rumahnya, pemeran film Nanti Kita Cerita Tentang Hari Ini itu kedapatan sedang mengonsumsi narkoba jenis ganja.

Pemakaian ganja tersebut juga dibuktikan dari hasil tes urine yang menunjukan bahwa Ardhito positif menggunakan narkoba.

Tak hanya itu, di lokasi juga ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan hal tersebut di rumah Arditho, seperti dua paket ganja dengan berat 4,8 gram, satu bungkus kertas vapir, satu pil Alprazolam dengan resep dokter, dan satu buah ponsel.

Keesokannya, polisi pun menetapkan Ardhito sebagai tersangka.

Ardhito disangkakan Pasal 127 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. Ia pun ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat.

Direhabilitasi 6 bulan

Kepada polisi, Ardhito beralasan mengonsumsi ganja agar bisa fokus saat bekerja. Katanya, narkotika tersebut dibelinya untuk dikonsumsi sendiri, tanpa dibagi kepada orang lain.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved