Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berikut Keuntungan Menjadi Anggota Komcad, Pendaftaran Dibuka Hingga April 2023

 Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bergabung dengan Komponen Cadangan (Komcad), pendaftaran tahun ini masih dibuka hingga April 2023.

Editor: Alpen Martinus
HO
Komponen Cadangan (Komcad). 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Semenjak ditangani oleh Prabowo Subianto, Kementerian Pertahanan mulai mengadakan Komponen Cadangan (Komcad).

Komcad kini sudah resmi ada di Indonesia sejak Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Hingga saat ini sudah ada dua angkatan Komcad sejak 2021.

Baca juga: Dandim 1310/Bitung Letkol Arm Yoki Efriandi Ajak Generasi Muda Kota Bitung Ikut Komcad

Komponen Cadangan (Komcad).
Komponen Cadangan (Komcad). (HO)

Kini pendaftaran untuk Komcad sudah kembali di buka untuk angkatan 2023.

Namun sebelum mendaftarkan diri, diharapkan agar mempelajari dahulu soal komponen cadangan.

Agar nantinya tak menyesal atau malah kecewa saat sudah menjadi seorang komponen cadangan.

namun yang pasti, mereka akan dididik dan dibina seperti seorang tentara.

Baca juga: ASN/PNS Jadi Tentara Cadangan Wajib Militer, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Singgung Pelatihan Komcad

 Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bergabung dengan Komponen Cadangan (Komcad), pendaftaran tahun ini masih dibuka hingga April 2023.

Sebelum mantap mendaftar sebagai Komcad, tentunya perlu untuk mengetahui berbagai hal tentang komponen pertahanan Indonesia yang satu ini.

Apa itu Komcad, apa saja tugasnya dan berapa gaji Komcad?

Apa Itu Komcad?

Komcad merupakan salah satu komponen pertahanan Indonesia. Pembentukannya dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN).

Baca juga: Apa Itu Komcad? Berbeda dengan Wajib Militer, Berikut Hak dan Kewajibannya

Merujuk beleid UU PSDN, yang dimaksud Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan komponen utama.

Untuk diketahui, Indonesia memiliki tiga matra TNI sebagai komponen utama pertahanannya, yaitu Angkatan Darat (AD), Angkatan Udara (AU), dan Angkatan Laut (AL).

Komcad menambah komponen pertahanan Indonesia sebagai komponen cadangan. Disebut bahwa Komcad merupakan faktor penting dalam postur pertahanan negara Indonesia.

Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menjelaskan bahwa pertahanan negara Indonesia diselenggarakan melalui Sistem Pertahanan Semesta.

Untuk menjabarkan sistem tersebut, selain Komponen Utama, perlu juga peran serta Komponen Cadangan.

Melansir kompas.com, pada tahun anggaran 2021, Presiden Joko Widodo menetapkan 3.103 orang anggota Komcad. Sementara itu, pada 2022 ditetapkan sebanyak 2.974 anggota.

Berbeda dengan TNI yang merupakan angkatan bersenjata negara Indonesia yang berperan sebagai alat negara di bidang pertahanan, Komcad merupakan komponen pertahanan dalam sistem pertahanan rakyat semesta yang dianut Republik Indonesia yang berfungsi untuk memperkuat Komponen Utama pertahanan, yakni TNI.

Komcad terbagi empat bagian, yaitu Komcad sumber daya manusia, Komcad sumber daya alam, Komcad sumber daya buatan, dan Komcad sarana dan prasarana.

Komcad juga berbeda dengan wajib militer seperti yang diselenggarakan di sejumlah negara lain.

Komcad bersifat sukarela, di mana setiap warga negara berusia 18-35 tahun yang memenuhi persyaratan dapat mendaftarkan diri.

Para pendaftar akan mengikuti seleksi yang ketat dari TNI dan setelah dinyatakan lulus mereka akan mendapatkan pelatihan militer dasar.

Pelatihan tersebut dilakukan selama tiga bulan di pusat-pusat pelatihan militer milik TNI, baik AD, AL, maupun AU.

Kewajiban dan Hak Komcad setelah Lulus Seleksi

Selain mengikuti pelatihan militer dasar selama 3 bulan, anggota Komcad juga memiliki sejumlah kewajiban atau tugas, serta haknya.

Berikut kewajiban Komcad berdasarkan Pasal 41 UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara:

  1. Setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  4. Melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
    Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;
  5. Mengikuti pelatihan penyegaran; dan
  6. Memenuhi panggilan Mobilisasi.

Mobilisasi Komcad sendiri hanya bisa dilakukan oleh Presiden atas persetujuan DPR RI untuk kepentingan pertahanan negara.

Selama masa pelatihan, bila calon anggota Komcad berprofesi sebagai ASN atau karyawan swasta, akan tetap mendapatkan haknya dari instansi tempat mereka bekerja.

Apabila anggota Komcad tersebut adalah mahasiswa maka mereka tetap memperoleh hak mereka sebagai mahasiswa.

Sementara itu, setelah dilatih dan ditetapkan, mereka kembali ke masyarakat sesuai profesi masing–masing dengan status sebagai orang sipil.

Anggota Komcad akan menerima sejumlah benefit, antara lain uang saku, tunjangan operasi, rawatan kesehatan, jaminan keselamatan kerja, hingga penghargaan.

Secara rinci, benefit tersebut disebutkan dalam pasal 42 UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara, anggota Komcad memiliki sejumlah hak, yakni:

  1. Uang saku selama menjalani pelatihan;
  2. Tunjangan operasi pada saat Mobilisasi;
  3. Rawatan kesehatan;
  4. Perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;
  5. Penghargaan.

Namun, tidak disebutkan berapa besaran uang saku atau tunjangan yang akan diberikan.

Sementara untuk gaji, dikutip dari kompas.com, disebutkan bahwa negara tidak mengeluarkan biaya untuk membayar gaji dan tunjangan lainnya kepada anggota Komcad sebagaimana TNI.

UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) juga tak membeberkan soal gaji Komcad.

Sumber: Grid.ID
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved