Korupsi Dana Desa Minut
Kronologi Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa di Minut Diungkap Polda Sulut, Pj Hukum Tua jadi Tersangka
Penjabat Hukum Tua Desa Palaes diduga terjerat kasus korupsi dana desa. Ia mengerjakan proyek bersama dua warga tanpa perangkat desa lainnya.
Penulis: Rhendi Umar | Editor: Isvara Savitri
TRIBUNMANADO.CO.ID, MINUT - Lagi, dugaan kasus korupsi dana desa terjadi di Sulawesi Utara.
Dugaan kasus korupsi tersebut tepatnya di Desa Palaes, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara
Tiga orang menjadi tersangka pada kasus korupsi ini.
Pertama Oknum Penjabat Hukum Tua Desa Palaes bernama Ferdy Philip Giroth (50) bersama 2 warga berinisial Melki Adi Lumempouw (38) dan Lumanauw Fernando Joost Raffaelo (27).
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Julest Abraham Abast, menjelaskan tersangka sudah ditahan di Polres Minut.
Kemudian, pada hari Rabu (8/2/2023) para tersangka diserahkan ke Kejari Minut.
Dugaan kasus korupsi yang dilakukan tersangka merupakan dana desa untuk 2 program desa tahun anggaran 2020 dan 2021.
“Dana desa yang diduga dikorupsi tersangka adalah program digitalisasi desa tahun anggaran 2021 senilai Rp 183.166.900, dan program belanja Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) tahun 2020 senilai Rp 46.977.136,” lanjutnya.
Ferdy Philip Giroth ini diduga mengerjakan program tersebut secara pribadi, dan tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya, bersama 2 warga tanpa ada ikatan kontrak.
“FG melaksanakan 2 kegiatan tersebut tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran, dan justru melibatkan 2 warga lainnya. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Minut, terjadi penyimpangan dana senilai Rp 157.965.575, yang berasal dari pemahalan harga senilai Rp 35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp 86.737.200,” jelasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Diduga Rugikan Negara dari Dana Desa, Penjabat Hukum Tua Desa Paslaten Ditahan Polres Minut
Polres Minahasa Utara menahan Penjabat Hukum Tua Desa Paslaten, Kecamatan Kauditan, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara hingga ratusan juta, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: 5 Rekomendasi HP yang Cocok untuk Content Creator, Vlog dengan Kamera Jernih dan Editing Terbaik
Baca juga: Berita Heboh di Indonesia: Utang Rp 50 Miliar Anies Baswedan ke Sandiaga Uno hingga Kecelakaan Maut
Kasi Humas Polres Minut, Iptu Ennas Firdaus yang didampingi Kasat Reskrim Polres Minut, Akp Yulianus Samberi, membuat konferensi pers.
Dalam kesempatan tersebut Iptu Ennas Firdaus menyampaikan, Penjabat Hukum Tua Paslaten ditahan untuk penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Menurutnya, Penjabat Hukum Tua Paslaten ditahan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/582/VII/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRES MINAHASA UTARA, Tanggal 27 Juli 2022.
Kemudian, Surat Perintah penyidikan Nomor: SP. Sidik/ 95 /II/2022/Reskrim, Tanggal 27 Juli 2022.
Serta surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan tindak pidana korupsi Nomor: SPDP/87/VII/2022/Reskrim tanggal 27 Juli 2022.
"Penyidikan anggaran dan belanja desa Paslaten tahun 2021 tertata, kegiatan program digitalisasi dana desa sejumlah Rp 183.166.900 dan belanja BHPR Tahun 2020 sejumlah Rp 46.977.136," kata Iptu Ennas Firdaus.
Lanjutnya, pada bulan Agustus 2021, telah dicairkan dana tahap II dan dikelola langsung oleh Penjabat Hukum Tua Desa Paslaten bernama Ferdy Philip Giroth.

Bagi Iptu Ennas Firdaus, pencairan tahap II ini untuk melaksanakan dua kegiatan di atas, tanpa melibatkan perangkat desa selaku pelaksana kegiatan anggaran.
Menurut Iptu Ennas Firdaus, kegiatan pengadaan digital desa oleh Ferdy Philip Giroth tidak dikerjakan sesuai dengan rencana anggaran biaya, hanya dikerjakan secara pribadi tanpa membuat perikatan dengan Melki Adi Lumempouw dan Lumanauw Fernando Joost Raffaelo.
Selain itu bagi Iptu Ennas Firdaus, adanya melonjaknya harga yang ditimbulkan sehingga berpengaruh pada hasil pekerjaan.
Perbuatan Ferdy Philip Giroth bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 51 Ayat (2) dan (3) dan Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015.
Hal itu juga berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Inspektorat Minut Nomor: 147 /PDTT/TKAB-MU/V/2022 tanggal 23 Mei 2022 atas dugaan penyimpangan pengelolaan belanja desa digital dari dana desa tahun 2021 dan belanja bagi hasil pajak dan retribusi tahun 2020 di Desa Paslaten.
"Terdapat penyimpangan dana sejumlah Rp 157.965.575, yang berasal dari pemakaian harga senilai Rp 35.612.875, belanja yang tidak sesuai ketentuan senilai Rp 35.615.500 dan belanja tanpa dukungan bukti senilai Rp 86.737.200," tegas Iptu Ennas Firdaus.
Iptu Ennas Firdaus mengatakan perbuatan tersebut dikategorikan sebagai kerugian negara atau desa.
Baca juga: 10 Ucapan Selamat Hari Valentine Romantis untuk Ayang, juga Cocok Jadi Status Media Sosial
Baca juga: Resep dan Cara Membuat Donat Isi Cokelat yang Empuk dan Dipanggang Tidak Digoreng
"Dengan begitu Ferdy Phillip Giroth, Melki Adi Lumempouw, dan Lumanauw Fernando Joost Raffaelo, ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Lanjutnya, pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Tersangka dan barang bukti telah ditahan pada tanggal 8 Februari 2023, dan telah dilaksanakan
penyerahan tersangka dan barang bukti tahap 2 di Kajari Minut dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," tutupnya.(*)
(Tribunmanado.co.id/Rhendi Umar/Fistel Mukuan)
Baca berita lainnya di: Google News.
Berita terbaru Tribun Manado: klik di sini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.