Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berikut 2 Nama Wanita Pelaku Prostitusi Online yang Ditangkap Satpol PP Belitung, Tarifnya Lumayan

CP dan R membuka praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat di dua penginapan berbeda.

Editor: Alpen Martinus
Shanghaiist
Ilustrasi prostitusi online, dua wanita pelaku prostitusi online di Belitung tertangkap Satpol PP 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, CP menentukan tarif Rp 500 ribu short time dan dirinya melakukan itu seorang diri melalui aplikasi MiChat.

"Alasannya karena faktor ekonomi. Tadi juga CP ini bilang besok mau pulang ke Subang, nanti tetap akan kami pantau itu," kata Abdul Sani.

Sementara itu, R wanita asal Jakarta agak berbeda. Sebab dari pengakuannya diduga praktek prostitusinya melibatkan muncikari.

Wanita 25 tahun itu hanya menunggu di kamar penginapan, sedangkan proses transaksi dilakukan oleh seseorang menggunakan aplikasi MiChat.

Sang muncikari memiliki banyak akun sehingga agak sulit terlacak.

Tarif yang ditawarkan Rp 500 ribu untuk short time dan Rp 3 juta long time tetapi biaya tersebut dipotong untuk jatah muncikari.

"Kalau inisial R ini dulunya LC karaoke dan sudah setahun ini di Belitung. Alasannya melakukan itu karena terlilit utang," kata Abdul Sani.

Abdul Sani mengatakan CP dan R melanggar Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum tepatnya Pasal 37 ayat (2).

Pasal Perda tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang menjadi penjaja seks komersial, menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain menjadi penjaja seks komersial serta memakai jasa penjaja seks komersial.

Bahkan dalam Perda tersebut juga telah diatur ancamannya dalam Pasal 57 yaitu pidana kurungan paling lama 90 hari atau denda paling banyak Rp 50 juta.

"Tadi sudah kita jelaskan kepada mereka, jadi kalau mengulangi lagi maka dapat dikenakan tindak pidana ringan (tipiring)," kata Abdul Sani.

Kode-kode di Prostitusi Online

Para orang tua dan pendidik wajib tahu kode-kode yang dipakai orang-orang yang terlibat prostitusi online.

Mereka kerap menggunakan istilah dan kode-kode tertentu untuk membahas transaksi.

Kode-kode di prostitusi online;

BO: Booking Out / Booking Order

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved