KTP Digital
E-KTP Bakal Diganti Jadi KTP Digital, Identitas Kependudukan Dipindah ke HP, Terungkap Tujuannya
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bakal melakukan penerapan KTP elektronik (e-KTP) digital secara bertahap.
Penulis: Indry Panigoro | Editor: Indry Panigoro
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ada kabar mengejutkan dari pemerintah.
Ini soal E-KTP.
KTP elektronik kini akan diganti jadi e-KTP digital.
Nantinya e-KTP tidak lagi dalam bentuk fisiknya.
Namun e-KTP digital hanya bisa diakses via digital.
e-KTP digital bisa diakses via ponsel.
Bahkan, e-KTP digital nantinya akan melekat di HP.
Diberitakan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri bakal membuat KTP digital yang bisa diakses via ponsel, dinamakan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Jadi kita tidak lagi menambahkan blanko (KTP elektronik), tetapi kita mendigitalkan pelayanan administrasi kependudukan. KTP elektronik diganti KTP digital," kata Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).
Pemerintah menargetkan sekitar 50 juta penduduk Indonesia memiliki IKD pada tahun ini. Jumlah ini sekira 25 persen dari total penduduk.
Masyarakat perlu mendatangi kantor Dinas Dukcapil di wilayah masing-masing untuk membuat IKD.
Nantinya, warga akan didampingi petugas untuk mendaftarkan diri di aplikasi IKD.
Pendaftaran ini memerlukan verifikasi dan validasi dengan teknologi pengenalan wajah.
"Sekali datang, pemohon bisa langsung dapat KTP Digital. Dokumen kependudukan lainnya seperti Kartu Keluarga dan lainnya sudah bisa langsung dipindahkan data digitalnya ke handphone pemohon," ujar Zudan.
IKD dirancang sebagai pengganti KTP elektronik yang penerbitannya terkendala di sejumlah wilayah di Indonesia. Menurut pemerintah, sedikitnya ada 3 masalah yang menghambat penerbitan KTP elektronik secara luas.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/E-KTP-Digital-yang-Tengah-Disiapkan-Pemerintah.jpg)