Viral Video Zina Siswi SMA di Aceh Dengan Pria Muda, Disebar Hingga Tiga Kali
Beberapa hari setelah kejadian itu, AA kembali memposting foto dan video yang memperlihatkan keduanya sedang melakukan hubungan badan.
Kini AA telah mendekam dipenjara setelah adanya putusan Mahkamah Syar’iyah Idi Nomor 22/JN/2022/MS.Idi yang dibacakan pada Senin (6/2/2023).
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua, Taufik Rahayu Syam menyatakan, terdakwa AA terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah zina dengan anak.
Hal itu sebagaimana melanggar Pasal 34 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Menghukum Terdakwa AA oleh karena itu dengan ‘uqubat hudud berupa cambuk sebanyak 100 kali dan ‘uqubat ta’zir penjara selama 42 bulan dengan ketetapan bahwa lamanya terdakwa ditahan akan dikurangkan seluruhnya dari ‘uqubat ta’zir yang dijatuhkan,” bunyi putusan Mejelis Hakim.
Dalam dakwaan, AA mengaku telah melakukan perbuatan jarimah zina terhadap RM sebanyak 20 kali.
Perbuatan pertama kali dilakukan pada Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB, ketika RM diajak jalan-jalan oleh terdakwa dengan sepeda motor ke arah Julok dan memasuki desa terdakwa.
Lalu terdakwa berhenti di sebuah tempat duduk beton pinggiran sawah dan keduanya melakukan hubungan badan di tempat gelap tersebut.
Dua minggu setelahnya, RM dijemput oleh AA untuk jalan-jalan menggunakan sepeda motor dan berhenti di Meunasah Blang Mideun.
Kemudian AA mengajak RM untuk ke kamar mandi meunasah tersebut dan dituruti.
Sesampainya di dalam kamar mandi, AA langsung mengunci pintu dan keduanya melakukan hubungan badan.
Kejadian selanjutnya pada 3 Mei 2022 atau pada saat malam lebaran Idul Fitri 1443 H, yang dimana RM dan AA melakukan jarimah zina di Meunasah yang sama seperti kejadian yang sebelumnya.
Selanjutnya kejadian keempat terjadi di kamar rumah terdakwa AA di saat orang tuanya tidak ada dirumah.
Kejadian seterusnya RM sudah tidak ingat lagi hari, tanggal dan waktu kejadiannya.
Pada bulan Oktober 2022, AA mengacam RM melalu pesan singkat Whatsapp dalam Bahasa Aceh yang berbunyi ‘’lon hana mau tahu pokok jieh singoh kajak keuno meseu hana ku peu eek yang sex sex bak IG kah’’
Artinya : aku gak mau tahu pokoknya besok kau datang kemari kalo engga datang aku naikkan yang sex sex di IG punya kau’’.
Nekat Demi Judi Online, Pemulung Wanita di Banda Aceh Bobol Kantor TK dan Gasak Uang Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Sosok Brigjen Eko Hadi Santoso, Pernah Ungkap Penyelundupan 99 Kg Sabu di Aceh |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut, Seorang Sekdes Tewas Tabrakan Motor, Korban Dikenal Baik dan Sehari-hari Jualan |
![]() |
---|
Gempa Magnitudo 5,2 di Aceh Jumat 11 Juli 2025, Berikut Info BMKG |
![]() |
---|
Sosok Triyasca Gumalangit, Perempuan Asal Kotamobagu yang Punya Cita-cita Mulia di Dunia Farmasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.