Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kecelakaan Lalu Lintas

Kecelakaan Maut Tadi 08.15 WIT, Seorang Pemotor Tewas, Korban Jatuh dari Motor lalu Tertabrak Avanza

Kecelakaan maut di Kawasan Ambon City of Music, Desa Hative Besar, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Editor: Glendi Manengal
Kolase foto istimewa
Dua kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas hingga tewaskan seorang pemotor 

Atas kecelakaan lalu lintas itu pengendara sepeda motor Honda yang dikendarai oleh Disanto Oraplean dusun Riang, Desa Tawiri meninggal dunia.

"Iya benar tadi pagi ada kecelakaan antara mobil dan motor yang terjadi talut monumen City Of Music, ada korban meninggal," ujar PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Iptu Moyo Utomo dalam keterangan tertulisnya, Kamis siang.

Polresta Ambon Catat 86 Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2022

Polresta Ambon dan Pulau-pulau Lease mencatat telah terjadi 86 kasus kecelakaan lalu lintas atau disingkat Lakalantas di Kota Ambon, selama Tahun 2022.

Ps Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo mengatakan dari 86 kasus kecelakaan itu, 43 di antaranya meninggal dunia.

“Dari 86 kasus laka lantas sepanjang tahun 2022 itu, terdapat 43 orang meninggal dunia,” ujar Ipda Moyo kepada awak media, Jumat (30/12/2022).

Selanjutnya kata dia, luka berat 49 orang dan luka ringan 69 orang.

Total kerugian yang ditimbulkan akibat kecelakaan lalu lintas pada tahun 2022 sebesar Rp.309.9.000.000.

Dari 83 kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2022, 10 kasus telah dinyatakan P21.

16 kasus diantaranya sudah SP3 dan 11 kasus kecelakaan lalu lintas yang sementara dalam proses penyidikan.

Serta 45 kasus di antaranya diselesaikan secara ADR.

ADR atau Alternative Dispute Resolution merupakan konsep penyelesaian konflik atau sengketa di luar pengadilan secara kooperatif yang diarahkan pada suatu kesepakatan atau solusi terhadap suatu konflik atau sengketa yang bersifat “menang- menang” (win-win).

Adapun penyebab kecelakaan lalu lintas pada tahun 2022 yakni pengaruh alkohol dan pengendara yang kurang hati-hati dan tidak mematuhi aturan lalu lintas. (*)

(TribunAmbon.com/Sinatrya, Alfin Risanto, Fahroni Slamet)

Telah tayang di TribunAmbon.com

Sumber: Tribun Ambon
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved